Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
85
Memfasilitasi penyelesaian konflik melalui
konsultasi, negosiasi, mediasi, dan arbitrase.
Menko Polhukam, Menko Kesra dan Menko
Perekonomian bersama K/LPNK terkait meminimalisasi
konflik kewenangan antar K/LPNK terkait masalah
pertanahan melalui peningkatan koordinasi dan
keterpaduan aksi dalam penanganan konflik
pertanahan yang terjadi di lapangan. Koordinasi ini
diperlukan untuk menekan ego sektorla K/LPNK terkait
di dalam mengimplementasikan peraturan perundang-
undanagn sektoral dengan lebih mengedepankan
kepentingan nasional.
3) Kemen PAN-RB dan BPN :
a) Melakukan inventarisasi dan evaluasi
kelembagaan yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang pertanahan, serta melakukan kajian-
kajian akademik sebagai bahan masukan untuk
revitalisasi, refungsionalisasi, dan redinamisasi
lembaga-lembaga yang sudah ada.
b) Mengkaji kemungkinan memperkuat status BPN
sebagai sebuah Lembaga yang mempunyai
tugas dan fungsi dalam pengelolaan bidang
agraria, mencakup pengelolaan teritori seluruh
bumi, air dan ruang angkasa, termasuk
kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dalam wilayah RI. Hal ini mengingat tugas
koordinasi yang dilaksanakan oleh Badan
Koordinasi Penataan Ruang Nasional/BKPRN
dalam pelaksanaannya belum efektif dalam
menyelesaikan permasalahan pertanahan lintas
sektoral karena masih tingginya ego sektoral.
Terkait dengan penguatan status BPN, maka

