Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

85

                      Memfasilitasi penyelesaian konflik melalui
                     konsultasi, negosiasi, mediasi, dan arbitrase.

          Menko Polhukam, Menko Kesra dan Menko
          Perekonomian bersama K/LPNK terkait meminimalisasi
          konflik kewenangan antar K/LPNK terkait masalah
          pertanahan melalui peningkatan koordinasi dan
          keterpaduan aksi dalam penanganan konflik
          pertanahan yang terjadi di lapangan. Koordinasi ini
          diperlukan untuk menekan ego sektorla K/LPNK terkait
          di dalam mengimplementasikan peraturan perundang-
          undanagn sektoral dengan lebih mengedepankan
          kepentingan nasional.

3) Kemen PAN-RB dan BPN :

         a) Melakukan inventarisasi dan evaluasi
                   kelembagaan yang memiliki tugas dan fungsi di
                   bidang pertanahan, serta melakukan kajian-
                   kajian akademik sebagai bahan masukan untuk
                   revitalisasi, refungsionalisasi, dan redinamisasi
                   lembaga-lembaga yang sudah ada.

         b) Mengkaji kemungkinan memperkuat status BPN
                   sebagai sebuah Lembaga yang mempunyai
                   tugas dan fungsi dalam pengelolaan bidang
                   agraria, mencakup pengelolaan teritori seluruh
                   bumi, air dan ruang angkasa, termasuk
                   kekayaan alam yang terkandung didalamnya
                   dalam wilayah RI. Hal ini mengingat tugas
                   koordinasi yang dilaksanakan oleh Badan
                   Koordinasi Penataan Ruang Nasional/BKPRN
                   dalam pelaksanaannya belum efektif dalam
                   menyelesaikan permasalahan pertanahan lintas
                   sektoral karena masih tingginya ego sektoral.
                   Terkait dengan penguatan status BPN, maka
   1   2   3   4   5   6   7