Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

87

                     HGU dalam jangka waktu yang lama. Konflik terjadi
                     manakala BPN dan pemerintah daerah setempat tidak-
                     memberikan tegoran kepada pemegang HGU, dan di
                    sisi lain masyarakat merasa diperlakukan tidak adil,
                    karena mereka telah mengolah lahan tersebut cukup
                    lama dan tidak ada tindakan apapun dari pemegang
                    HGU, namun ketika akan melakukan panen tiba-tiba
                    pemegang HGU mempermasalahkannya. Selain itu
                    masyarakat juga merasa diperlakukan tidak adil karena
                    ketika mereka berusaha mendapatkan sertifikat tidak
                    dilayani oleh pemerintah (BPN), sementara pengusaha
                    dengan mudahnya dapat memperoleh HGU atas lahan
                   yang sangat luas, termasuk tanah yang telah digarap
                   oleh masyarakat. Kondisi ini merupakan ketimpangan
                   antara masyarakat dengan kelompok pengusaha dalam
                   pemanfaatan tanah yang dapat berujung pada
                   terjadinya konflik pertanahan. Kondisi di lapangan saat
                   ini banyak pengusaha yang memperoleh HGU dengan
                   luas sampaSribuan hektar, namun banyak yang
                   ditelantarkan (tidak ada kegiatan usaha di tanah
                   tersebut dalam jangka waktu yang lama), sedangkan di
                   sisi lain para petani yang membutuhkan lahan
                   pertanian (sebagai faktor produksi) hanya memiliki
                   tidak lebih dari 0,5 hektar. Ketimpangan kepemilikan
                   atas tanah ini dapat menyebabkan kecemburuan sosial
                   antara rakyat (petani) dengan pengusaha, yang
                   berakibat pada terjadinya konflik pertanahan.

c. Stretegi-3. Optimalisasi proses penyelesaian hukum
         konflik pertanahan.

         1) Mahkamah Agung meningkatkan kapasitas
                   kelembagaan peradilan umum, khususnya penguasaan
                   hakim pengadilan terhadap materi yang berkaitan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9