Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
86
Perpres Nomor 10 Tahun 2006 tentang BPN
perlu direvisi dan ditingkatkan menjadi Undang-
Undang sehingga ketentuan tentang
kewenangan pusat dalam urusan pertanahan
terdukung secara yuridis.
c) Melakukan peningkatan profesionalisme,
integritas moral, komitmen, dan etos kerja aparat
di bidang pertanahan dan penegak hukum.
Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya
konflik pertanahan atau terhambatnya
penyelesaian konflik pertanahan adalah karena
adanya oknum di lingkungan BPN dan
pengadilan yang ikut “bermain" untuk
kepentingan sendiri.
4) Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Badan
Informasi Geospasial (BIG) melakukan pemutakhiran
peta wilayah kehutanan sebagai dasar penetapan
kawasan hutan. Konflik pertanahan sering terjadi
karena tidak jelasnya batas kawasan hutan atau
penetapan kawasan hutan yang sebagian arealnya
secara nyata tidak dapat lagi disebut sebagai hutan,
sehingga kawasan hutan tersebut dimanfaatkan untuk
kepentingan yang lain, seperti pembangunan
infrastruktur, perumahan, pertanian dan perkebunan.
5) BPN dan pemerintah daerah mengadakan
pengawasan ketat terhadap pelaksanaan ijin HGU
yang telah dikeluarkan, dengan sanksi pencabutan jika
dalam kurun waktu tertentu (maksimal 5 tahun) tidak
dimanfaatkan atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
ijin peruntukannya. Dalam banyak kasus, masyarakat
secara sepihak menggarap lahan HGU milik
perusahaan karena lahan diterlantarkan pemegang

