Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

86

                   Perpres Nomor 10 Tahun 2006 tentang BPN
                  perlu direvisi dan ditingkatkan menjadi Undang-
                  Undang sehingga ketentuan tentang
                  kewenangan pusat dalam urusan pertanahan
                  terdukung secara yuridis.
         c) Melakukan peningkatan profesionalisme,
                  integritas moral, komitmen, dan etos kerja aparat
                  di bidang pertanahan dan penegak hukum.
                  Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya
                  konflik pertanahan atau terhambatnya
                  penyelesaian konflik pertanahan adalah karena
                  adanya oknum di lingkungan BPN dan
                  pengadilan yang ikut “bermain" untuk
                  kepentingan sendiri.

4) Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Badan
         Informasi Geospasial (BIG) melakukan pemutakhiran
         peta wilayah kehutanan sebagai dasar penetapan
         kawasan hutan. Konflik pertanahan sering terjadi
         karena tidak jelasnya batas kawasan hutan atau
         penetapan kawasan hutan yang sebagian arealnya
         secara nyata tidak dapat lagi disebut sebagai hutan,
         sehingga kawasan hutan tersebut dimanfaatkan untuk
         kepentingan yang lain, seperti pembangunan
         infrastruktur, perumahan, pertanian dan perkebunan.

5) BPN dan pemerintah daerah mengadakan
         pengawasan ketat terhadap pelaksanaan ijin HGU
         yang telah dikeluarkan, dengan sanksi pencabutan jika
         dalam kurun waktu tertentu (maksimal 5 tahun) tidak
         dimanfaatkan atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
         ijin peruntukannya. Dalam banyak kasus, masyarakat
         secara sepihak menggarap lahan HGU milik
         perusahaan karena lahan diterlantarkan pemegang
   1   2   3   4   5   6   7   8