Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

88

           dengan pertanahan. Di pengadilan umum tidak semua
           hakim yang menangani perkara pertanahan menguasai
           masalah pertanahan, sehingga akan berpengaruh
           kepada hasil putusan terhadap konflik pertanahan yang
           ditanganinya. Mengingat begitu banyaknya peraturan
           perundang-undangan yang terkait dengan bidang
           pertanahan, pendidikan khusus terhadap hukum
           pertanahan dan tata ruang menjadi sangat penting bagi
          hakim di pengadilan umum agar putusan yang
          dihasilkan tidak hanya didasarkan hukum formal,
          namun juga konteks permasalahannya. Selain itu
          materi hukum adat perlu dimasukkan ke dalam
          kurikulum pendidikan hukum, agar aparat penegak
          hukum, term asukHawyer dan advokat, memahami
          tentang hukum adat yang hidup di kalangan
          masyarakat. Hal ini sangat penting, terlebih jika konflik
          pertanahan yang ditangani menyangkut tanah adat
          atau tanah ulayat yang dimensi kultur dan budayanya
          lebih menonjol dibanding dimensi hukumnya. Dengan
          pemahaman yang baik tentang hukum adat, maka
          putusan yang diambil tidak saja benar menurut hukum,
          tetapi juga tepat secara sosial budaya dan kearifan
          lokal.
2) Kemenkum-HAM, BPN RI. Pemda dan Kepolisian
          Daerah dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh
          agama dan tokoh adat, medorong penyelesaian konflik
          pertanahan melalui cara non litigasi, yaitu alternatif
         penyelesaian sengketa (APS) atau alternative dispute
         resolution (ADR). Proses hukum konflik pertanahan di
         pengadilan tidaklah sederhana, memakan waktu lama,
         biaya yang sulit diduga, dan seringkali kurang tanggap
         dalam melindungi kepentingan umum dan berlaku tidak
         adil. Selain kendala yang bersifat organisatoris, proses
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10