Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
88
dengan pertanahan. Di pengadilan umum tidak semua
hakim yang menangani perkara pertanahan menguasai
masalah pertanahan, sehingga akan berpengaruh
kepada hasil putusan terhadap konflik pertanahan yang
ditanganinya. Mengingat begitu banyaknya peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan bidang
pertanahan, pendidikan khusus terhadap hukum
pertanahan dan tata ruang menjadi sangat penting bagi
hakim di pengadilan umum agar putusan yang
dihasilkan tidak hanya didasarkan hukum formal,
namun juga konteks permasalahannya. Selain itu
materi hukum adat perlu dimasukkan ke dalam
kurikulum pendidikan hukum, agar aparat penegak
hukum, term asukHawyer dan advokat, memahami
tentang hukum adat yang hidup di kalangan
masyarakat. Hal ini sangat penting, terlebih jika konflik
pertanahan yang ditangani menyangkut tanah adat
atau tanah ulayat yang dimensi kultur dan budayanya
lebih menonjol dibanding dimensi hukumnya. Dengan
pemahaman yang baik tentang hukum adat, maka
putusan yang diambil tidak saja benar menurut hukum,
tetapi juga tepat secara sosial budaya dan kearifan
lokal.
2) Kemenkum-HAM, BPN RI. Pemda dan Kepolisian
Daerah dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh
agama dan tokoh adat, medorong penyelesaian konflik
pertanahan melalui cara non litigasi, yaitu alternatif
penyelesaian sengketa (APS) atau alternative dispute
resolution (ADR). Proses hukum konflik pertanahan di
pengadilan tidaklah sederhana, memakan waktu lama,
biaya yang sulit diduga, dan seringkali kurang tanggap
dalam melindungi kepentingan umum dan berlaku tidak
adil. Selain kendala yang bersifat organisatoris, proses

