Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

89

                               di pengadilan juga sering mendapatkan intervensi dari
                               pihak lain yang bersifat non yuridis sehingga
                               pengadilan diragukan sebagai benteng terakhir pencari
                               keadilan. Karena berbagai kendala yang dialami oleh
                               para pencari keadilan dalam berperkara di pengadilan,
                               sudah saatnya alternatif penyelesaian sengketa di luar
                               pengadilan dijadikan sebagai role model penanganan
                               konflik pertanahan. Cara APS yang dikenal dalam
                               hukum Indonesia adalah konsultasi, negosiasi, mediasi,
                              konsiliasi atau penilaian ahli73. Menurut pendapat Prof.
                              Maria S. W. Sumardjono, SH., M CL, MPA., disamping
                              arbitrase, APS yang dapat dipilih adalah mediasi. Hal
                              ini karena mediasi mempunyai ciri waktunya singkat,
                              terstruktur, berorientasi kepada tugas, dan merupakan
                              cara intervensi yang melibatkan peran serta para pihak
                              secara aktif. Selain itu secara historis kultur masyarakat
                              Indonesia masih menjunjung tinggi rasa kekeluargaan
                              dan musyawarah mufakat (pendekatan konsensus dan
                              win win solution) sehingga praktek mediasi sudah
                              menjadi hal yang biasa ditempuh oleh masyarakat
                              dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Struktur
                              dan mekanisme mediasi juga lebih sederhana dan
                             dalam sebagian besar kasus pertanahan, masalah
                             yang lebih menonjol adalah perbedaan kepentingan
                             (non yuridis) dibandingkan segi hukumnya (yuridis),
                             sehingga mediasi akan lebih tepat dibandingkan
                             penanganan secara yuridis (litigasi) di pengadilan.
                   3) BPN RI segera membentuk Komite Pertanahan yang
                             bertugas menggali pemikiran dan pandangan dari
                             pihak-pihak yang berkepentingan dengan bidang
                             pertanahan dan dalam rangka perumusan kebijakan

73 Penjelasan Bab II UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
    Penyelesaian Sengketa.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11