Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau
diterapkan; 5) Faktor kebudayaan, yakni sebagai karya cipta dan rasa yang
didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Hakikat dari penegakan hukum terletak pada kegiatan untuk
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah
yang mantap dan mengejawantah dalam sikap tindak sebagai rangkaian
penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan
mempertahankan kedamaian dalam pergaulan hidup bersama. Penegakan
hukum tidaklah semata-mata pelaksanaan perundang-undangan, yang
menyebabkan pengertian law enforcement begitu populer (Soeijono
Soekanto, 2005).
Norma hukum yang hendak ditegakkan mencakup pengertian
hukum formal dan hukum materiil. Hukum formal hanya bersangkutan
dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum
materiil mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Kadang-kadang dibedakan antara pengertian penegakan hukum
dengan penegakan keadilan. Penegakan hukum dapat dikaitkan dengan
“/aw enforcement" dalam arti sempit, sedangkan penegakan hukum dalam
arti hukum materil, diistilahkan dengan “penegakan keadilan”.
Prinsip kepastian hukum pada dasamya menekankan penegakan
hukum yang berdasarkan pembuktian secara formil, artinya suatu perbuatan
baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hanya jika melanggar aturan
tertulis tertentu. Sebaliknya menurut prinsip keadilan, perbuatan yang tidak
wajar, tercela, melanggar kepatutan dan sebagainya dapat dianggap sebagai
pelanggaran demi tegaknya keadilan meskipun secara formal tidak ada
undang-undang yang melarangnya.2 Dilema antara penegakan hukum yang
mengedepankan pada prinsip kepastian hukum ataukah rasa keadilan
merupakan persoalan yang sudah ada sejak lama. Keduanya sama-sama ada
di dalam konsepsi Negara hukum.3 Prinsip kepastian hukum lebih menonjol
di dalam tradisi kawasan Eropa Kontinental dengan konsep Negara hukum
2Lihat Mahfud M.D., “Kepastian Hukum Tabrak Keadilan,” dalam Fajar Laksono, Ed., Hukum Tak
Kunjung Tegak: Tebaran Gagasan Otentik Prof. Dr. Mahfud MD, Bandung: Citra Aditya Bakti,
2007, him 91.
3Mahfud M.D., “Dilema Sifat Melawan Hukum: Kepastian Hukum atau Keadilan?” dalam Fajar
Laksono, Ed., op.cit., him 89.

