Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

          masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau
          diterapkan; 5) Faktor kebudayaan, yakni sebagai karya cipta dan rasa yang
          didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

                   Hakikat dari penegakan hukum terletak pada kegiatan untuk
          menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah
          yang mantap dan mengejawantah dalam sikap tindak sebagai rangkaian
         penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan
         mempertahankan kedamaian dalam pergaulan hidup bersama. Penegakan
         hukum tidaklah semata-mata pelaksanaan perundang-undangan, yang
         menyebabkan pengertian law enforcement begitu populer (Soeijono
         Soekanto, 2005).

                  Norma hukum yang hendak ditegakkan mencakup pengertian
         hukum formal dan hukum materiil. Hukum formal hanya bersangkutan
         dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum
         materiil mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup dalam
         masyarakat. Kadang-kadang dibedakan antara pengertian penegakan hukum
         dengan penegakan keadilan. Penegakan hukum dapat dikaitkan dengan
         “/aw enforcement" dalam arti sempit, sedangkan penegakan hukum dalam
         arti hukum materil, diistilahkan dengan “penegakan keadilan”.

                  Prinsip kepastian hukum pada dasamya menekankan penegakan
         hukum yang berdasarkan pembuktian secara formil, artinya suatu perbuatan
         baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hanya jika melanggar aturan
         tertulis tertentu. Sebaliknya menurut prinsip keadilan, perbuatan yang tidak
         wajar, tercela, melanggar kepatutan dan sebagainya dapat dianggap sebagai
         pelanggaran demi tegaknya keadilan meskipun secara formal tidak ada
         undang-undang yang melarangnya.2 Dilema antara penegakan hukum yang
         mengedepankan pada prinsip kepastian hukum ataukah rasa keadilan
         merupakan persoalan yang sudah ada sejak lama. Keduanya sama-sama ada
         di dalam konsepsi Negara hukum.3 Prinsip kepastian hukum lebih menonjol
         di dalam tradisi kawasan Eropa Kontinental dengan konsep Negara hukum

2Lihat Mahfud M.D., “Kepastian Hukum Tabrak Keadilan,” dalam Fajar Laksono, Ed., Hukum Tak
Kunjung Tegak: Tebaran Gagasan Otentik Prof. Dr. Mahfud MD, Bandung: Citra Aditya Bakti,
2007, him 91.
3Mahfud M.D., “Dilema Sifat Melawan Hukum: Kepastian Hukum atau Keadilan?” dalam Fajar
Laksono, Ed., op.cit., him 89.
   11   12   13   14   15   16   17