Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), due process o f law
(penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum) dan
presumption o f innocence (praduga tak bersalah).
d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional
Secara konseptual Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi
dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional
yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, dan hambatan, baik yang datang dari
luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan
hidup bangsa dan-negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Pada hakikatnya konsepsi Ketahanan Nasional merupakan konsepsi
pengaturan dan penyelenggaraan ’'keamanan dan kesejahteraan” yang
seimbang, serasi dan selaras di seluruh aspek kehidupan nasional, yang
dirinci dalam 8 (delapan) Gatra, berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan
landasan visional Wasantara, dalam rangka pencapaian tujuan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional dalam peranannya sebagai pola dasar
pembangunan nasional merupakan arah dan pedoman pelaksanaan
pembangunan nasional secara terpadu yang meliputi segenap bidang,
termasuk pembangunan hukum.
8. Peraturan Perundang-undangan sebagai landasan Operasional
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU ini merupakan landasan
hukum untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang
tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga
antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak
sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara
serta membahayakan eksistensi negara.

