Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

          equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), due process o f law
          (penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum) dan
         presumption o f innocence (praduga tak bersalah).

          d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional
                   Secara konseptual Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi

         dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional
         yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
         kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
         mengatasi segala tantangan, ancaman, dan hambatan, baik yang datang dari
         luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan
         hidup bangsa dan-negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

                  Pada hakikatnya konsepsi Ketahanan Nasional merupakan konsepsi
         pengaturan dan penyelenggaraan ’'keamanan dan kesejahteraan” yang
         seimbang, serasi dan selaras di seluruh aspek kehidupan nasional, yang
         dirinci dalam 8 (delapan) Gatra, berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan
         landasan visional Wasantara, dalam rangka pencapaian tujuan nasional.
         Konsepsi ketahanan nasional dalam peranannya sebagai pola dasar
         pembangunan nasional merupakan arah dan pedoman pelaksanaan
         pembangunan nasional secara terpadu yang meliputi segenap bidang,
         termasuk pembangunan hukum.

8. Peraturan Perundang-undangan sebagai landasan Operasional

         1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
                  tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
                  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU ini merupakan landasan
                  hukum untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang
                  tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga
                  antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak
                  sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara
                 serta membahayakan eksistensi negara.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17