Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU ini
menguraikan tugas pokok Polri, yakni: (1) Memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat; (2) Menegakkan hukum; dan (3)
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat. Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam
negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman dan pelayananan kepada masyarakat,
serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia.”
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana. Pembangunan hukum nasional di
bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak
dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para
pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang
masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan
terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian
hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai UUD 1945.
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan mempunyai- peran strategis dalam mendukung
pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
UUD 1945. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari
sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan
perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka
mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
5) Undang-Undang lain yang terkait adalah UU Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); serta
UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka

