Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
          tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU ini
          menguraikan tugas pokok Polri, yakni: (1) Memelihara keamanan
          dan ketertiban masyarakat; (2) Menegakkan hukum; dan (3)
          Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
          masyarakat. Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam
          negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
          masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
          perlindungan, pengayoman dan pelayananan kepada masyarakat,
          serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi
          hak asasi manusia.”

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
          tentang Hukum Acara Pidana. Pembangunan hukum nasional di
         bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak
         dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para
         pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang
         masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan
         terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian
         hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai UUD 1945.

4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
         tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Lalu Lintas dan
         Angkutan Jalan mempunyai- peran strategis dalam mendukung
         pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya
         memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
         UUD 1945. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari
         sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan
         perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban,
         dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka
         mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

5) Undang-Undang lain yang terkait adalah UU Nomor 25 Tahun 2004
         tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); serta
         UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17