Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

                  Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025); serta UU Nomor 14 Tahun
                  2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KEP).

9. Landasan Teori
                  John Austin, peletak aliran hukum positif yang analitis mengartikan

         hukum sebagai "a command o f the Lawgiver” (perintah dari pembentuk
         Undang-undang atau penguasa), yaitu: suatu perintah dari mereka yang
        memegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Hukum
        dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (close
        logical system). Hukum secara tegas dipisahkan dari moral, jadi dari hal
        yang berkaitan dengan keadilan, dan tidak didasarkan atas pertimbangan
        atau penilaian baik buruk. Selanjutnya John Austin membagi hukum itu
        atas: Hukum ciptaan Tuhan dan Hukum yang dibuat oleh manusia.

                 Hukum yang dibuat oleh manusia terdiri dari, yaitu: pertama,
        hukum dalam arti yang sebenamya yaitu yang disebut juga sebagai hukum
        positif, terdiri dari: - hukum yang dibuat oleh penguasa, seperti Undang
        undang, Peraturan Pemerintah, dan lain-lain; - hukum yang disusun atau
        dibuat oleh rakyat secara individual, yang dipergunakan untuk
        melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Contohnya: hak wali
        terhadap orang yang berada di bawah perwalian, hak kurator terhadap
        badan/orang dalam curatele (pengampuan). Kedua, hukum dalam arti yang
        tidak sebenamya, yaitu hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai
        hukum. Jenis hukum ini tidak dibuat atau ditetapkan oleh penguasa/badan
        berdaulat yang berwenang. Contohnya: ketentuan-ketentuan yang dibuat
        perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu dalam bidang
        keolahragaan, mahasiswa, komunitas masyarakat adat, dan sebagainya.

                 Menurut John Austin sebagaimana tertuang dalam kedua bukunya
        yang terkenal, The Province o f Jurisprudence Determined dan Lecture on
       Jurisprudence, bahwa terdapat empat unsur penting untuk dinamakan
       sebagai hukum, yaitu: a. Perintah, b. Sanksi, c. Kewajiban, d. kedaulatan.
       Adapun keempat unsur tersebut kaitannya satu dengan yang lain adalah
       unsur perintah berarti bahwa satu pihak menghendaki agar orang lain
       melakukan kehendaknya, pihak yang diperintah akan mengalami
   9   10   11   12   13   14   15   16   17