Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025); serta UU Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KEP).
9. Landasan Teori
John Austin, peletak aliran hukum positif yang analitis mengartikan
hukum sebagai "a command o f the Lawgiver” (perintah dari pembentuk
Undang-undang atau penguasa), yaitu: suatu perintah dari mereka yang
memegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Hukum
dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (close
logical system). Hukum secara tegas dipisahkan dari moral, jadi dari hal
yang berkaitan dengan keadilan, dan tidak didasarkan atas pertimbangan
atau penilaian baik buruk. Selanjutnya John Austin membagi hukum itu
atas: Hukum ciptaan Tuhan dan Hukum yang dibuat oleh manusia.
Hukum yang dibuat oleh manusia terdiri dari, yaitu: pertama,
hukum dalam arti yang sebenamya yaitu yang disebut juga sebagai hukum
positif, terdiri dari: - hukum yang dibuat oleh penguasa, seperti Undang
undang, Peraturan Pemerintah, dan lain-lain; - hukum yang disusun atau
dibuat oleh rakyat secara individual, yang dipergunakan untuk
melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Contohnya: hak wali
terhadap orang yang berada di bawah perwalian, hak kurator terhadap
badan/orang dalam curatele (pengampuan). Kedua, hukum dalam arti yang
tidak sebenamya, yaitu hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai
hukum. Jenis hukum ini tidak dibuat atau ditetapkan oleh penguasa/badan
berdaulat yang berwenang. Contohnya: ketentuan-ketentuan yang dibuat
perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu dalam bidang
keolahragaan, mahasiswa, komunitas masyarakat adat, dan sebagainya.
Menurut John Austin sebagaimana tertuang dalam kedua bukunya
yang terkenal, The Province o f Jurisprudence Determined dan Lecture on
Jurisprudence, bahwa terdapat empat unsur penting untuk dinamakan
sebagai hukum, yaitu: a. Perintah, b. Sanksi, c. Kewajiban, d. kedaulatan.
Adapun keempat unsur tersebut kaitannya satu dengan yang lain adalah
unsur perintah berarti bahwa satu pihak menghendaki agar orang lain
melakukan kehendaknya, pihak yang diperintah akan mengalami

