Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
penderitaan jika perintah ini tidak dijalankan atau ditaati. Rerintah itu
merupakan pembedaan kewajiban terhadap yang diperintah, dan yang
terakhir ini hanya dapat terlaksana jika yang memerintah itu adalah pihak
yang berdaulat. Dan yang memiliki kedaulatan itu dapat berupa seseorang
atau sekelompok orang (a souvereign person, or a souvereign body o f
persons)}
Dengan adanya identifikasi hukum yang aplikasinya diterapkan
dengan undang-undang akan menjamin bahwa setiap individu dapat
mengetahui dengan pasti apa saja perbuatannya yang boleh dilakukan dan
apa saja perbuatannya yang tidak boleh dilakukan. Bahkan negarapun
kemudian akan bertindak dengan tegas dan konsekuen, sesuai dengan apa
yang telah ditetapkan dan diputuskan, dalam melaksanakan keadilan
menurut ketentuan negara. Begitu pula dengan penerapan hukum melalui
ketentuan-ketentuannya dan peraturan-peraturannya yang telah dibuat hams
dilaksanakan sesuai dengan segala sesuatu yang telah ditetapkan.
Menurut Wolf Middendorf sebagaimana dikutip Barda Nawawi Arif
(2000), dikatakan bahwa peradilan pidana (penegakan hukum) akan
beijalan efektif apabila dipenuhi tiga faktor yang saling berkaitan, yaitu: (1)
adanya undang-undang yang baik (good legislation); (2) pelaksanaan yang
cepat dan pasti {quick and certain enforcement); dan (3) pemidanaan yang
layak atau sekadamya dan seragam {moderate and uniform sentencing).
Ada beberapa unsur yang patut diperhatikan dalam proses
penegakan hukum. Lawrence M. Friedman sebagaimana dikutip oleh
Satjipto Rahardjo (1986), menyatakan bahwa sebagai suatu sistem, hukum
terdiri dari tiga sub-sistem yang saling terkait dalam penegakannya. Sub-
sistem ini terdiri dari legal substance (substansi/perundang-undangan),
legal structure (struktur hukum) dan legal culture (budaya hukum).
Soerjono Soekanto (2005:5) mengembangkan pendapat Lawrence
M. Friedman, yang mengatakan ada 5 (lima) faktor yang mempengaruhi
penegakan hukum, yaitu: 1) Faktor hukumnya sendiri; 2) Faktor penegak
hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk atau menerapkan hukum; 3)
Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; 4) Faktor1
1Lihat Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999. him. 42-44

