Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
10.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Pancasila merupakan ideologi, dasar dan falsafah negara, harus
dijadikan sumber utama bagi pelaksanaan pembangunan. Pembangunan
demi kesejahteraan masyarakat tetap hams mengikuti landasan bemegara
sesuai falsafah bangsa yaitu Pancasila, yang sekaligus hams dijadikan
sebagai landasan idiil bagi upaya optimalisasi penegakan hukum guna
kepastian hukum dalam rangka pembangunan nasional.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila hanya dapat terlaksana apabila ada
ketaatan dari warganegara. Ketaatan warganegara ini, menumt Notonagoro
(sebagaimana dikutip Yudi Latif dalam bukunya “Negara Paripuma:
Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila”, 2011), dapat dirinci
sebagai berikut: Pertama, Ketaatan hukum, yang terkandung dalam pasal
27 (1) UUD 1945, berdasarkan atas keadilan legal. Kedua, Ketaatan
kesusilaan, berdasarkan atas sila kedua Pancasila, yaitu kemanusian yang
adil dan beradab. Ketiga, Ketaatan keagamaan, berdasarkan atas sila
pertama Pancasila, pasal 29 (1) UUD 1945, berkat rakhmat Allah Yang
Maha Kuasa dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. Keempat,
Ketaatan mutlak atau kodrati, atas dasar bawaan kodrat dari organisasi
hidup bersama dalam bentuk masyarakat, lebih-lebih dalam bentuk negara,
organisasi hidup kesadaran dan bempa segala sesuatu yang dapat menjadi
pengalaman manusia, baik pengalaman tentang penilaian hidup yang
meliputi lingkungan hidup kebendaan, kerohanian, dan religius; lingkungan
hidup sosial ekonomis, sosial politis, dan sosial kultural.
Dengan demikian, peranan Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi nasional pada hakikatnya mempakan cerminan nilai-nilai dasar
Pancasila secara harmonis, selaras dan seimbang dengan semangat
persatuan dan kesatuan, kebersamaan dan kearifan dalam membina aspek
kehidupan nasional. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kekuatan
mengikat secara hukum pada selumh tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bemegara. Pancasila meliputi suasana kebatinan atau cita-
cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak
tertulis yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara.

