Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10.

7. Paradigma Nasional
         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
                  Pancasila merupakan ideologi, dasar dan falsafah negara, harus
         dijadikan sumber utama bagi pelaksanaan pembangunan. Pembangunan
         demi kesejahteraan masyarakat tetap hams mengikuti landasan bemegara
         sesuai falsafah bangsa yaitu Pancasila, yang sekaligus hams dijadikan
        sebagai landasan idiil bagi upaya optimalisasi penegakan hukum guna
        kepastian hukum dalam rangka pembangunan nasional.
                 Pengamalan nilai-nilai Pancasila hanya dapat terlaksana apabila ada
        ketaatan dari warganegara. Ketaatan warganegara ini, menumt Notonagoro
        (sebagaimana dikutip Yudi Latif dalam bukunya “Negara Paripuma:
        Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila”, 2011), dapat dirinci
        sebagai berikut: Pertama, Ketaatan hukum, yang terkandung dalam pasal
        27 (1) UUD 1945, berdasarkan atas keadilan legal. Kedua, Ketaatan
        kesusilaan, berdasarkan atas sila kedua Pancasila, yaitu kemanusian yang
        adil dan beradab. Ketiga, Ketaatan keagamaan, berdasarkan atas sila
        pertama Pancasila, pasal 29 (1) UUD 1945, berkat rakhmat Allah Yang
        Maha Kuasa dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. Keempat,
        Ketaatan mutlak atau kodrati, atas dasar bawaan kodrat dari organisasi
        hidup bersama dalam bentuk masyarakat, lebih-lebih dalam bentuk negara,
        organisasi hidup kesadaran dan bempa segala sesuatu yang dapat menjadi
        pengalaman manusia, baik pengalaman tentang penilaian hidup yang
        meliputi lingkungan hidup kebendaan, kerohanian, dan religius; lingkungan
        hidup sosial ekonomis, sosial politis, dan sosial kultural.
                 Dengan demikian, peranan Pancasila sebagai dasar negara dan
        ideologi nasional pada hakikatnya mempakan cerminan nilai-nilai dasar
        Pancasila secara harmonis, selaras dan seimbang dengan semangat
        persatuan dan kesatuan, kebersamaan dan kearifan dalam membina aspek
        kehidupan nasional. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kekuatan
        mengikat secara hukum pada selumh tatanan kehidupan bermasyarakat,
        berbangsa, dan bemegara. Pancasila meliputi suasana kebatinan atau cita-
        cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak
        tertulis yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15