Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya terencana dan
berkesinambungan dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta mewujudkan
cita-cita nasional yang berlandaskan paradigma nasional (Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional). Dengan demikian setiap pola pikir,
pola sikap, dan pola tindak dalam pembangunan nasional, termasuk pembangunan
hukum harus mengacu kepada Paradigma Nasional tersebut demi kepentingan
nasional.
Kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan
nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan
bisa berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada
pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Apabila setiap warganegara Indonesia
memiliki semangat peijuangan bangsa, sadar dan peduli terhadap pengaruh yang
timbul serta dapat mengeliminir pengaruh tersebut, ketahanan nasional Indonesia
akan berhasil. Dengan demikian, perwujudan ketahanan nasional memerlukan satu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan yang disebut Politik dan Strategi
Nasional (Polstranas). Dalam rangka mengarahkan aktifitas pembangunan seluruh
kementerian/lembaga dan masyarakat, pemerintah telah merancang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 yang disusun
dalam rangka mencapai visi pembangunan nasional tahun 2005—2025.
Adapun arah pembangunan hukum di Indonesia dapat dilihat dalam
Perencanaan Jangka Panjang Nasional (RJPN) 2005-2025 yang ditetapkan dengan
UU Nomor 17 Tahun 2007. Dalam perencanaan pembangunan hukum, diarahkan
untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan
dunia industri; serta menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi, terutama
penegakan hukum guna menjamin kepastian hukum dalam rangka pembangunan
nasional.
9

