Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
22
instansi di bidang perhubungan darat, instansi di bidang pekerjaan umum, instansi
di bidang perindustrian berkenaan pengembangan industri kendaraan bermotor,
instansi di bidang pengembangan teknologi.
Berbagai institusi dan organisasi yang terkait penyelenggaraan lalu lintas,
kenyataannya masih dihadapkan pada sistem yang belum padu antara satu dengan
yang Iain. Institusi/organisasi di lini utama yang terkait adalah Bappeda/Dinas Tata
Kota yang mewakili wewenang di dalam kebijaksanaan tata ruang dan tata guna
{land used); Kanwil/Dinas PU yang memiliki wewenang atas kebijakan
pencukupan kebutuhan prasarana transportasi; Kanwil Perhubungan/Dinas Lalu
Lintas Angkutan Jalan yang berweriang atas kebijakan pencukupan kebutuhan
Transportasi dan Kepolisian cq. Polantas dan DLLAJ yang berwenang dalam
penyelenggaraan rekayasa dan manajemen lalu lintas (traffic engineering and
traffic management), pendidikan lalu lintas serta pengawasan dan penegakan
hukum lalu lintas {Traffic Law Enforcement).
Perlu semangat kebersamaan dan koordinasi di antara instansi-instansi
pemerintah dan kepolisian yang terkait dengan penyelenggaraan lalu. lintas dan
angkutan jalan. Tekanan pada semangat kebersamaan dimaksudkan untuk
meminggirkan atau bahkan menghilangkan semangat sektoralisme yang selama ini
menjadi karakter legislasi dan kineija dari diferensiasi fungsi pemerintahan oleh
lembaga-lembaga yang berbeda. Faktor manusia yang mengawaki
institusi/organisasi yang terkait di dalam manajemen operasional lalu lintas
perkotaan terpadu tidaklah cukup bekeija semata-mata pada profesi otoritas dan
visi/persepsi masing-masing tersebut. Tetapi, diperlukan kemampuan
mengembangkan “human relation ” untuk mewujudkan komunikasi dan pengertian
antar otoritas yang terkait di dalam dinamika aplikasi manajemen operasional lalu
lintas perkotaan secara terpadu, mulai dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengendalian yang serasi, selaras dan seimbang. Demikian juga
dalam hal penegakan hukum pada umumnya.
12. Kondisi Penegakan Hukum Saat Ini
Lalu lintas di jalan adalah bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari,
setiap warga masyarakat berhak mengadakan aktivitas lalu lintas sesuai dengan
kepentingan dirinya. Namun, agar hak individu masyarakat itu tidak berbenturan

