Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
63
publik tersebut pada akhimya hams dituangkan dalam sistem perundang-
undangan untuk memiliki kekuatan hukum dan hams mengandung
kepastian hukum.
Dengan demikian hukum dapat ditempatkan pada tingkat yang
paling tinggi, yang pada akhimya tidak boleh lagi menjadi subordinasi dari
bidang-bidang lain, tapi menghikmati bidang-bidang lain. Pembangunan
hukum hams ditujukan untuk mencapai tegaknya supremasi hukum,
sehingga kepentingan ekonomi dan politik tidak dapat lagi memanipulasi
hukum sebagaimana lazimnya teijadi. Pembangunan hukum sebagai sarana
mewujudkan kepastian hukum, hams diartikan bahwa hukum, termasuk
penegakan hukum hams diberikan tempat yang strategis sebagai instmmen
utama yang akaq mengarahkan, menjaga dan mengawasi jalannya
pemerintahan serta kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.
Sehingga kepastian hukum yang mempakan pengejawantahan dari
ideologi Pancasila dan UUD 1945, akan mampu menghadapi dan mengatasi
segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik dari luar maupun
dari dalam negeri sehingga ketahanan nasional mampu teijaga secara terns
menems oleh semua komponen bangsa. Pada akhimya kepastian hukum
berkontribusi dalam rangka memperkokoh pembangunan nasional.
Pembangunan nasional mempakan upaya berkesinambungan yang
meliputi selumh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk
melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dimmuskan
dalam Pembukaan UUD 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut
memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan
menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi.
Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan
masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang
untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam pembukaan UUD 1945 terkandung dimensi-dimensi nilai,
yang secara keselumhan terdiri dari dimensi spiritual, bempa pengakuan
terhadap eksistensi, kemahakuasaan, dan rahmat Allah SWT dalam
perjuangan bangsa (pada aline tiga); dimensi kultural, bempa landasan
falsafah negara yaitu Pancasila; dan dimensi institusional, bempa cita-cita

