Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

19

harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. (2) Standar
Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiayaan. (3) Pengembangan standar nasional pendidikan
serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional
dilaksanakan suatu badan standard isasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan. Oleh karena itu, maka
penyelenggaraan pendidikan nasional diarahkan kepada pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dengan
standar pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan
berkala. Pengembangan pendidikan bertaraf internasional merupakan
salah satu upaya mencapai pendidikan yang bermutu.

b. Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP
Tahun 2005-2025.

         Diterbitkannya undang-undang ini dilandasi sebuah pemikiran
bahwa Indonesia memerlukan perencanaan pembangunan jangka
panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh
yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun
1945. Perencanaan jangka panjang lebih condong pada kegiatan olah
pikir yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya akan lebih
menitikberatkan partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah
pikir visioner seperti perguruan tinggi, lembaga strategis, dan individu
pemikir-pemikir visioner. Oleh karenanya, arah pengembangan
pendidikan bertaraf internasional adalah selaras dengan orientasi
pembangunan jangka panjang.

c. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 32 Tahun 2013.
         Diterbitkannya peraturan pemerintah ini dilandasi sebuah

pemikiran bahwa Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan
dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan
   12   13   14   15   16   17   18