Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
Pancasila ini melahirkan tekad dan motivasi untuk terus berjuang
meraih cita-cita dan tujuan nasional yaitu menciptakan negara
Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian
perlu disadari bahwa pengembangan pendidikan bertaraf internasional
harus tetap berdasarkan Pancasila baik sebagai dasar negara,
falsafah pandangan hidup bangsa maupun ideologi nasional.
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI Tahun 1945) adalah hukum dasar bangsa Indonesia dalam
menata kehidupannya baik dalam bermasyarakat, berbangsa maupun
bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 berisi
norma-norma dasar tertulis yang merupakan landasan konstitusional
untuk penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan
nasional. Didalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terkandung
rumusan cita-cita nasional yaitu negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta rumusan tujuan nasional
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Berdasarkan rumusan cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana tertuang didalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
diatas, maka pendidikan bertaraf internasional merupakan amanat
konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini kemudian
dipertegas dengan Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan; ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; ayat (3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan Undang-Undang; (4) Negara memprioritaskan

