Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
fundamental yang kokoh dan kuat, karena pendidikan akan
menjadikan pribadi-pribadi setiap warga negara Indonesia semakin
tangguh dan ulet. Ketangguhan dan keuletan setiap warga negara ini
akan membentuk ketahanan pribadi, dan selanjutnya pribadi-pribadi
yang berketahanan itu akan membentuk ketahanan keluarga,
kemudian secara komprehensif dan integral akan membentuk
ketahanan masyarakat, ketahanan daerah dan ketahanan nasional.
8. Peraturan Perundang-Undangan.
Pengembangan pendidikan bertaraf internasional dalam kehidupan
bangsa Indonesia diaturdan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,
diantaranya:
a. Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2003.
Diterbitkannya undang-undang ini dilandasi sebuah pemikiran
bahwa sistem pendidikan nasional mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi
manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga
perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah,
dan berkesinambungan. Adapun pasal yang terkait dengan pendidikan
bertaraf internasional antara lain : Pasal 4 ayat (1) : “Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, dan kemajemukan bangsa”; Pasal 5 ayat (1) : “Setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu”; Pasal 11 ayat (1): “Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi”. Kemudian Pasal 35 ayat (1), (2) dan (3) sebagai
berikut : (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang

