Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

         fundamental yang kokoh dan kuat, karena pendidikan akan
         menjadikan pribadi-pribadi setiap warga negara Indonesia semakin
         tangguh dan ulet. Ketangguhan dan keuletan setiap warga negara ini
         akan membentuk ketahanan pribadi, dan selanjutnya pribadi-pribadi
         yang berketahanan itu akan membentuk ketahanan keluarga,
         kemudian secara komprehensif dan integral akan membentuk
         ketahanan masyarakat, ketahanan daerah dan ketahanan nasional.

8. Peraturan Perundang-Undangan.
         Pengembangan pendidikan bertaraf internasional dalam kehidupan

bangsa Indonesia diaturdan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,
diantaranya:

         a. Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2003.
                  Diterbitkannya undang-undang ini dilandasi sebuah pemikiran

         bahwa sistem pendidikan nasional mampu menjamin pemerataan
         kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi
         manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
        tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga
         perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah,
        dan berkesinambungan. Adapun pasal yang terkait dengan pendidikan
         bertaraf internasional antara lain : Pasal 4 ayat (1) : “Pendidikan
        diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif
        dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
         kultural, dan kemajemukan bangsa”; Pasal 5 ayat (1) : “Setiap warga
         negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
        yang bermutu”; Pasal 11 ayat (1): “Pemerintah dan pemerintah daerah
        wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
        terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
        tanpa diskriminasi”. Kemudian Pasal 35 ayat (1), (2) dan (3) sebagai
         berikut : (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi,
         proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
         prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang
   11   12   13   14   15   16   17   18