Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

dimaksud sebagai cara untuk mencapai kesepakatan dan mendekatkan
kepentingan pihak-pihak yang terlibat.

          Untuk berkomunikasi diperlukan adanya media, apakah itu media
massa ataupun media personal. Media massa, yang terdiri dari berbagai
bentuk pers, baik dalam bentuk tertulis maupun penyiaran (radio dan televisi),
merupakan media massa komunikasi yang ampuh karena mempunyai
kelebihan berupa kemampuan menjangkau wilayah yang luas dan khalayak
yang banyak dalam waktu yang singkat. Namun, dalam berkomunikasi dan
memanfaatkan media massa, diperlukan kepiawaian atau kejelian untuk
menilai media massa mana yang baik atau buruk yang penting dan kurang
penting. Ukuran atas baik dan buruknya media massa atau suatu
pemberitaan sulit ditetapkan, sehingga penegakan hukum atau pemberian
sanksi atas pelanggaran etika profesi jurnalistik sulit dilakukan karena
tergantung kepada kesepakatan anggota-anggota organisasi profesi
jurnalistik yang menetapkan etika profesi tersebut. Meskipun dengan
demikian, sebagai indikator keberhasilan dapat dilihat berdasarkan landasan
pemikiran bahwa pengelolaan media massa menghasilkan optimisme dan
pencerahan kepada masyarakat.

a. Lembaga Penyiaran Mampu Memproduksikan Tayangan Lebih
         Mengutamakan Edukasi Dan Kontrol Dibanding Fungsi Rekreasi Atau
         Hiburan
                    Salah satu fungsi pers yang tertuang pasal 3 Undang-Undang
         (UU) Nomor 40 Tahun 1999 sebagai media pendidikan. Dalam
         menjalankan fungsi ini tentu pers diharapkan mampu menyampaikan
         informasi yang bersifat mendidik. Salah satu peranan pers sebagai
         media pendidikan, pers harus mampu meningkatkan minat baca
         masyarakat, terutama pelajar. Meningkatkan minat baca harus
         dibarengi dengan memberikan informasi yang berkualitas dan sesuai
         dengan yang dibutuhan masyarakat, dalam hal ini pelajar. Jika pelajar

                                                       74
   1   2   3   4   5   6   7