Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
b. Keberagaman Kepemilikan TV dan Isi Siaran Yang Mencerminkan
Wawasan Nusantara dan Memperkuat Ketahanan Nasional
Industri televisi nasional pertama kali ditandai dengan
mengudaranya Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada tahun 1962.
Sebagai televisi publik milik pemerintah, saat ini TVRI telah memiliki 22
stasiun Daerah dan 1 stasiun Pusat dengan didukung oleh 395
pemancar yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan
Undang-Undang No. 32 tentang Penyiaran tahun 2002, Pemerintah
Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun
2002 yang mengatur perubahan status TVRI dari Perusahaan Jawatan
menjadi Persero atau PT. Perubahan ini tentu saja memberikan
kesempatan TVRI untuk dapat memperoleh pendapatan iklannya
sendiri.
Televisi swasta adalah lembaga penyiaran yang menggunakan
frekuensi sebagai ranah publik. Sehingga ada hak publik yang harus
dipenuhi oleh para penyelenggara siaran televisi. Dalam hal ini,
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menghimbau
para pemangku kepentingan dunia penyiaran untuk tidak
'memberhalakan' nilai rating saja dalam menghasilkan program siaran.
Namun harus lebih memperhatikan isi siaran tersebut. Menurut dia
kalau pemangku kepentingan penyiaran terlalu mengutamakan rating
akhirnya kualitas program siaran itu menjadi turun karena terlalu
berorientasi bisnis. Dunia penyiaran harus memperhatikan agar
tayangan-tayangan yang disuguhkan kepada masyarakat bersifat
mendidik, rasional, dan membangkitkan semangat untuk memajukan
bangsa. Memang publik mempunyai hak-hak di antaranya adalah hak
untuk mendapat tayangan informasi yang sehat dan hak atas tayangan
yang mendidik dan mencerdaskan. Siaran yang diproduksi harus
77

