Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah), dan social
control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
Pada masa reformasi ini , meskipun pers telah memiliki kebebasan
berpartisipasi dalam peran dan fungsinya sebagai “ kontrol sosial ”,
ternyata masih banyak oknum pemerintah atau pejabat Negara yang
terkandung kasus korupsi.
Sementara dalam pasal 3 undang-undang no 32 tahun 2002
tentang Penyiaran, penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk
memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa
yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa,
memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta
menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Penyiaran sebagai
kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
Hal ini sebagaimana penyiaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia, meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan
disiplin nasional, menyalurkan pendapat umum serta mendorong
peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah
serta melestarikan lingkungan hidup, mencegah monopoli kepemilikan
dan mendukung persaingan yang sehat dibidang penyiaran,
memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab,
serta memajukan kebudayaan nasional.
Untuk menciptakan penyiaran yang lebih bermanfaat dan
berkualitas guna menjaga kesatuan dan integritas bangsa, maka
lembaga penyiaran harus menanamkan program-program siaran yang
berkualitas bagi penontonnya. Jangan sampai menjadikan masyarakat
sebagai penonton yang konsumtif.
76

