Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
56
1. Hakim yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa.
Indonesia memiliki erram agama dranut oleh masyarakatnya,
tentunya setiap agama tersebut mengajarkan kebaikan pada
para pengikutnya yang membuat mereka mentaati aturanNya.
Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bentuk kesadaran dan
perilaku iman dan takwa serta akhlak mulia sebagai karasteristik
pribadi bangsa Indonesia. Karakter ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa dari bangsa Indonesia tercermin dari saling hormat
menghormati antara pemeluk agama dan penganut
kepercayaan, saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan serta tidak
memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
Hakim tugas dan tanggung jawabnya selalu berkaitan dengan
sila yang pertama dari Pancasila tersebut karena Hakim ibarat
wakil Tuhan di dunia.oleh karenanya berdasarkan ketentuan
pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 yang
diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman ditentukan bahwa peradilan
dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”, sehingga dalam putusannya harus
dicantumkan irah-irah “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan jika irah-irah tersebut
tidak dicantumkan maka secara yuridis putusannya menjadi
batal demi hukum.
2. Hakim yang menjunjung kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sebagai negara yang ber-Ketuhanan, Indonesia memiliki
masyarakat yang bersifat peduli terhadap kesukaran dan mau
membantu orang lain.sehingga dapat dikatakan prikemanusian
adalah dasar hidup bangsa Indonesia. Sikap dan perilaku
menjunjung kemanusian yang adil dan beradab diwujudkan
dalam perilaku hormat menghormati antar warga masyarakat,
pengakuan atas persamaan derajat, hak dan kewajiban, saling
mencintai, tenggang rasa terhadap orang, tidak semena-mena

