Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

56

1. Hakim yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa.
          Indonesia memiliki erram agama dranut oleh masyarakatnya,

     tentunya setiap agama tersebut mengajarkan kebaikan pada
     para pengikutnya yang membuat mereka mentaati aturanNya.
     Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bentuk kesadaran dan
    perilaku iman dan takwa serta akhlak mulia sebagai karasteristik
     pribadi bangsa Indonesia. Karakter ber-Ketuhanan Yang Maha
     Esa dari bangsa Indonesia tercermin dari saling hormat
    menghormati antara pemeluk agama dan penganut
    kepercayaan, saling menghormati kebebasan menjalankan
     ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan serta tidak
    memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
    Hakim tugas dan tanggung jawabnya selalu berkaitan dengan
    sila yang pertama dari Pancasila tersebut karena Hakim ibarat
    wakil Tuhan di dunia.oleh karenanya berdasarkan ketentuan
    pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 yang
    diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009
    tentang Kekuasaan Kehakiman ditentukan bahwa peradilan
    dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
    YANG MAHA ESA”, sehingga dalam putusannya harus
    dicantumkan irah-irah “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN
    KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan jika irah-irah tersebut
    tidak dicantumkan maka secara yuridis putusannya menjadi
    batal demi hukum.
2. Hakim yang menjunjung kemanusiaan yang adil dan beradab.

          Sebagai negara yang ber-Ketuhanan, Indonesia memiliki
    masyarakat yang bersifat peduli terhadap kesukaran dan mau
    membantu orang lain.sehingga dapat dikatakan prikemanusian
    adalah dasar hidup bangsa Indonesia. Sikap dan perilaku
    menjunjung kemanusian yang adil dan beradab diwujudkan
    dalam perilaku hormat menghormati antar warga masyarakat,
    pengakuan atas persamaan derajat, hak dan kewajiban, saling
    mencintai, tenggang rasa terhadap orang, tidak semena-mena
   1   2   3   4   5   6   7