Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
57
terhadap orang lain, gemar melakukan kegiatan kemanusian,
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, berani membela
kebenaran dan keadilan, merasakan dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia serta mengembangkan sikap hormat
menghormati. Hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya juga selalu berkaitan dengan pengamalan Pancasila
sila kedua ini.karena Hakim harus selalu menjaga asas equality
before the law,yaitu kesamaan dalam hukum mengandung arti
Hakim harus memperlakukan kedua belah pihak yang
berperkara mempunyai derajad yang sama. Selain itu seorang
Hakim harus berani membela kebenaran dan keadilan, bahkan
memutuskan suatu perkara berdasarkan kebenaran dan
keadilan.
3. Hakim yang mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Persatuan dapat diwujudkan dengan adanya kerjasama dan
kebersamaan.Semangat persatuan Indonesia direalisasikan
dalam bentuk gotong royong sebagai sifat bangsa Indonesia.
Komitmen dan sikap yang selalu mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi, keluarga,
kelompok atau golongan merupakan karasteritik bangsa
Indonesia.Sikap mengedepankan persatuan dan kesatuan
bangsa tercermin dalam menempatkan kepentingan dan
keselamatan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan,
rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, bangga
sebagai bangsa Indonesia yang bertanah air Indonesia serta
menjunjung tinggi bahasa Indonesia, memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa.Hakim dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya juga senantiasa
mengamalkan sila ketiga ini, karena selain komitmen sejak
menjadi Hakim Indonesia yang harus siap ditempatkan di
pengadilan manapun di seluruh wilayah Indonesia maka
seorang Hakim juga harus senantiasa dalam memeriRsa,
menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara harus menjaga

