Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

57

    terhadap orang lain, gemar melakukan kegiatan kemanusian,
     menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, berani membela
     kebenaran dan keadilan, merasakan dirinya sebagai bagian dari
     seluruh umat manusia serta mengembangkan sikap hormat
    menghormati. Hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung
    jawabnya juga selalu berkaitan dengan pengamalan Pancasila
    sila kedua ini.karena Hakim harus selalu menjaga asas equality
    before the law,yaitu kesamaan dalam hukum mengandung arti
    Hakim harus memperlakukan kedua belah pihak yang
    berperkara mempunyai derajad yang sama. Selain itu seorang
    Hakim harus berani membela kebenaran dan keadilan, bahkan
    memutuskan suatu perkara berdasarkan kebenaran dan
    keadilan.
3. Hakim yang mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.

          Persatuan dapat diwujudkan dengan adanya kerjasama dan
    kebersamaan.Semangat persatuan Indonesia direalisasikan
    dalam bentuk gotong royong sebagai sifat bangsa Indonesia.
    Komitmen dan sikap yang selalu mengutamakan persatuan dan
    kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi, keluarga,
    kelompok atau golongan merupakan karasteritik bangsa
    Indonesia.Sikap mengedepankan persatuan dan kesatuan
    bangsa tercermin dalam menempatkan kepentingan dan
    keselamatan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan,
    rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, bangga
    sebagai bangsa Indonesia yang bertanah air Indonesia serta
    menjunjung tinggi bahasa Indonesia, memajukan pergaulan
    demi persatuan dan kesatuan bangsa.Hakim dalam
    menjalankan tugas dan tanggungjawabnya juga senantiasa
    mengamalkan sila ketiga ini, karena selain komitmen sejak
    menjadi Hakim Indonesia yang harus siap ditempatkan di
    pengadilan manapun di seluruh wilayah Indonesia maka
    seorang Hakim juga harus senantiasa dalam memeriRsa,
    menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara harus menjaga
   1   2   3   4   5   6   7   8