Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
60
oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah harus
mengacu pada nilai-nilai Pancasila atau tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila.
Dengan ketentuan yang demikian, maka sesungguhnya
peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda dan
peraturan perundang-undangan yang baru yang pembuatannya
dengan sponsor negara donor yang ternyata pembuatannya tidak
mengacu kepada nilai-nilai Pancasila atau bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila harus segera mendapat prioritas untuk dilakukan
penggantian atau setidak-tidaknya dilakukan revisi.
Berkaitan dengan musyawarah majelis Hakim dalam putusan
hendaknya dikembalikan pada ketentuan yang dahulu yaitu
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.seandainya
terdapat anggota majelis Hakim yang mengajukan pendapat yang
berbeda (desenting Opinion ) maka tidak perlu dicantumkan dalam
putusan, tetapi cukup dicatat dalam buku yang khusus yang
disimpan oleh Ketua pengadilan.Mekanisme disenting opinion yang
demikian lebih sesuai dengan asas musyawarah untuk mencapai
mufakat sebagaimana sila keempat dari pancasila. Setelah
diputuskan maka semua anggota Majelis Hakim harus menerima
dan menghormati putusan tersebut dan harus menganggap putusan
tersebut adalah putusan bersama dari Majelis Hakim. Prinsip
musyawarah adalah saling menghargai pendapat orang lain dan
menerima keputusan hasil musyawarah,dengan keharusan
dicantumkannya pendapat yang berbeda (desenting opinion) dalam
putusan maka dapat diartikan Hakim yang mempunyai pendapat
yang berbeda tersebut belum bisa menerima hasil musyawarah
yang telah diputuskan majelis Hakim,
d. Meningkatnya kesadaran dikalangan profesi Hakim menjadikan
nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman perilaku.
Hakim sebagai salah satu profesi Hukum harus mempunyai
unsur-unsur adanya kebutuhan masyarakat akan suatu pelayanan
tertentu.adanya pendidikan tertentu dan adanya kode etik.Selama

