Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

59

           kemakmuran Indonesia yang menyeluruh, oleh karena itu
           perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
           kekeluargaan dan kegotong royongan harus selalu
           dikembangkan. Komitmen dan sikap mewujudkan keadilan dan
           kesejahteraan merupakan karakteristik bangsa Indonesia. Sikap
           berkeadilan sosial tercermin dalam perbuatan yang
           mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-
           royongan, sikap adil, menjaga keharmonisan antara hak dan
           kewajiban, menghormati hak-hak orang lain, menjauhi sikap
           pemerasan terhadap orang lain, tidak boros, tidak bergaya hidup
           mewah, suka bekerja keras dan menghargai karya orang
           lain.Hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
          juga telah mengamalkan sila kelima dari Pancasila tersebut.
          Terdapat prinsip-prinsip persidangan yang sesungguhnya sesuai
          dengan pengamalan sila kelima ini, diantaranya sikap adil bagi
          seorang Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara,
          karena tugas pokok Hakim adalah menegakkan hukum dan
          keadilan Selanjutnya asas praduga tak bersalah yaitu suatu
          asas yang beranggapan seorang terdakwa harus dianggap
          belum bersalah sebelum Pengadilan memutuskan yang
          bersangkutan terbukti bersalah dan Hakim harus menghormati
          hak-hak terdakwa dan hak-hak para pihak dipersidangan,
          diantaranya hak untuk didampingi Penasihat Hukum.hak
          mengajukan pembelaan dan hak mengajukan pembuktian di
          persidangan. Hakim juga harus menghindari sikap boros dan
          bergaya hidup mewah serta menhindari sikap pemerasan
          terhadap orang lain yang termasuk dalam tindak pidana korupsi,
          kolusi dan nepotisme.
c. Ditegakkannya nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-
     undangan.
           Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di
    'Indonesia, sehingga segala peraturan perundang-undangan yang
     ada di Indonesia, baik peraturan perundang-undangan yang disusun
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10