Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
61
ini kalangan profesi Hakim dalam menjalankan profesi hukumnya
baik di dalam kedinasan maupun diluar kedinasan dikawal adanya
kode etik dan pedoman perilaku Hakim yang disusun bersama oleh
Mahkamah Agung Rl dan Komisi Yudisial dengan bentuk Surat
Keputusan Bersama Nomor 1.047/KMA/SK/IV/2009
2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku
Hakim bertanggal 8 April 2009. Kode etik dan pedoman Perilaku
Hakim ini dibangun atas dasar proposisi yang mencerminkan
kesadaran bahwa a. Pengadilan terkait dengan gagasan negara
hukum dan penegakkan hukum dan keadilan terkait dengan
tegaknya martabat dan integritas negara. b. Hakim sebagai aktor
utama peradilan dan pertanggungjawabannya. c. Pengawasan
Hakim terkait dengan kode etik dan pedoman perilaku.
Meskipun Hakim dalam menjalankan profesinya terikat dengan
kode etik dan pedoman perilaku Hakim, namun Hakim sebagai
bagian dari bangsa Indonesia juga harus mengimplementasikan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Adanya kesadaran dari kalangan Hakim
mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman
perilaku karena antara kode etik dan pedoman perilaku Hakim
dengan nilai-nilai Pancasila tidak saling bertentangan sehingga
dapat berdampingan satu dengan lainnya.
Sikap dan perilaku Hakim dalam menjalankan wewenang dan
tugas serta fungsi Pengadilan dilambangkan dalam kartika, cakra,
candra, sari dan tirta. Secara berturut-turut lambang-lambang
tersebut diartikan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, adil,
bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Lambang-
lambang dan artinya masing-masing tersebut merupakan prinsip
etika dan perilaku Hakim yang jelas tidak saling bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila, bahkan merupakan bagian dari nilai-
nilai Pancasila.Dengan demikian kesadaran mengimplementasikan
nilai-nilai pancasila di kalangan Hakim sebagai pedoman perilaku,

