Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

61

ini kalangan profesi Hakim dalam menjalankan profesi hukumnya

baik di dalam kedinasan maupun diluar kedinasan dikawal adanya

kode etik dan pedoman perilaku Hakim yang disusun bersama oleh

Mahkamah Agung Rl dan Komisi Yudisial dengan bentuk Surat

Keputusan  Bersama      Nomor            1.047/KMA/SK/IV/2009

2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku

Hakim bertanggal 8 April 2009. Kode etik dan pedoman Perilaku

Hakim ini dibangun atas dasar proposisi yang mencerminkan

kesadaran bahwa a. Pengadilan terkait dengan gagasan negara

hukum dan penegakkan hukum dan keadilan terkait dengan

tegaknya martabat dan integritas negara. b. Hakim sebagai aktor

utama peradilan dan pertanggungjawabannya. c. Pengawasan

Hakim terkait dengan kode etik dan pedoman perilaku.

Meskipun Hakim dalam menjalankan profesinya terikat dengan

kode etik dan pedoman perilaku Hakim, namun Hakim sebagai

bagian dari bangsa Indonesia juga harus mengimplementasikan

nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa

dan bernegara. Adanya kesadaran dari kalangan Hakim

mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman

perilaku karena antara kode etik dan pedoman perilaku Hakim

dengan nilai-nilai Pancasila tidak saling bertentangan sehingga

dapat berdampingan satu dengan lainnya.

Sikap dan perilaku Hakim dalam menjalankan wewenang dan

tugas serta fungsi Pengadilan dilambangkan dalam kartika, cakra,

candra, sari dan tirta. Secara berturut-turut lambang-lambang

tersebut diartikan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, adil,

bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Lambang-

lambang dan artinya masing-masing tersebut merupakan prinsip

etika dan perilaku Hakim yang jelas tidak saling bertentangan

dengan nilai-nilai Pancasila, bahkan merupakan bagian dari nilai-

nilai Pancasila.Dengan demikian kesadaran mengimplementasikan

nilai-nilai pancasila di kalangan Hakim sebagai pedoman perilaku,
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12