Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

kelima yang bertujuan untuk memberikan keadilan manfaat bagi
generasi selanjutnya dalam proses tata kelola hutan.

b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
          UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional yang

berfungsi sebagai hukum dasar yang tertulis dan bersifat mengikat bagi
pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, maupun warga
negara Indonesia. Sebagai landasan konstitusional, UUD NRI Tahun
1945 memuat norma-norma atau aturan ketatanegaraan yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Dalam konteks
pelestarian hutan secara terpadu guna stabilitas lingkungan hidup,
maka ketentuan yang didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 terdapat
pada Pasal 18A ayat (2), Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3)
dan (4). Ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut
kemudian diperjelas atau menjadi landasan bagi pembentukan
peraturan perundang-undangan lain yang berkedudukan di bawah UUD
NRI Tahun 1945.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.

          Wawasan Nusantara lahir sebagai konsepsi yang
merepresentasikan cita-cita serta pandangan hidup bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya, serta dengan memperhatikan
keberagaman dan kesatuan wilayah dalam rangka mewujudkan tujuan
nasional. Pelestarian hutan secara terpadu tentu harus memperhatikan
konsepsi Wawasan Nusantara, serta prinsip geopolitik yang dianut
bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan. Hal ini penting karena
hutan beserta segala produk turunannya harus dikelola secara utuh dan
menyeluruh sebagaimana asas Wawasan Nusantara.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16