Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
PP ini mendefinisikan penggunaan kawasan hutan sebagai
penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan
peruntukan kawasan hutan tersebut. Penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat
dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak
dapat dielakkan, meliputi kegiatan religi, instalasi pembangkit, transmisi
dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan,
pertahanan dan keamanan, prasarana penunjang keselamatan umum
atau penampungan sementara korban bencana alam.
9. Landasan Teori.
a. Teori Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Mengacu pada pengertian yang disebutkan dalam Undang-
Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang dimaksud pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses
pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu
hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Dalam Pasal 3 UU
No. 23 Tahun 1997 tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan lingkungan
hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas
berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada

