Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

         d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
         2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan

                   PP ini mendefinisikan penggunaan kawasan hutan sebagai
         penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan
         pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan
         peruntukan kawasan hutan tersebut. Penggunaan kawasan hutan untuk
         kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat
         dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak
         dapat dielakkan, meliputi kegiatan religi, instalasi pembangkit, transmisi
         dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan,
         pertahanan dan keamanan, prasarana penunjang keselamatan umum
         atau penampungan sementara korban bencana alam.

9. Landasan Teori.

         a. Teori Pembangunan Berwawasan Lingkungan

                   Mengacu pada pengertian yang disebutkan dalam Undang-
         Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
         yang dimaksud pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
         lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan
         lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses
          pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu
          hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Dalam Pasal 3 UU
          No. 23 Tahun 1997 tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan lingkungan
          hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas
          berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan
          pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam
          rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
          masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada
   10   11   12   13   14   15   16   17   18