Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.

         a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
         Pasal 28H A yat(1)

                  Peraturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup salah
         satunya didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28H Ayat (1)
         yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
         dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang
         baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
         Sementara berdasarkan Pasal 18A ayat (2), dinyatakan bahwa
         hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
         alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah
         daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
         undang-undang. Pasal lain yang juga sangat fundamental adalah Pasal
         33 ayat (3), dinyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang
         terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
         sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta ayat (4) yang berbunyi
         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
         ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
         berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
         menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

         b. Undang-Undang Republik Indonesia Nom or 41 Tahun 1999
         tentang Kehutanan

                   UU ini menyebutkan bahwa hutan merupakan kekayaan yang
         dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat
         manusia dan karenanya wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan
         secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besamya
         kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi yang
         akan datang. Selain itu, hutan merupakan salah satu penentu sistem
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18