Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat yang cenderung
menurun kondisinya, sehingga keberadaannya hams dipertahankan
secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan diurus
dengan akhlak mulia, adil, arif dan bijaksana, terbuka, profesional serta
bertanggung jawab. Pengurusan hutan yang berkelanjutan dan
berwawasan mendunia harus menampung dinamika aspirasi dan peran
serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang
berdasarkan pada norma hukum nasional.

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Llngkungan Hidup

          Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang
ini, pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan
prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Terkait dengan hal tersebut, semangat otonomi daerah dalam
penyelenggaran pemerintahan berdampak pada terjadinya pembahan
hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah,
termasuk dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Dengan demikian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup memjuk pada selumh upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kemsakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan dan penegakan hukum. Rencana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) mempakan perencanaan
tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kurun waktu
tertentu.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18