Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB VI
KONSEPSIPENGOPTIMALANINDUSTRIPERTAHANAN NASIONAL
24. Umum
Untuk mendukung terwujudnya Industri Pertahanan yang berkemampuan
maju, mandiri dan berdaya saing, dibutuhkan kebijakan tentang pemberdayaan
seluruh industri pertahanan nasional yang ada. Pemberdayaan industri tersebut
memerlukan adanya tekad dan keterpaduan upaya dari semua pemangku
kepentingan serta didukung oleh kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan
segenap potensi sumber daya nasional termasuk perangkat regulasinya dalam
bentuk peraturan perundang-undangan tentang industri strategis pertahanan.
Keberadaan undang-undang ini diperlukan agar dapat mensinergikan peraturan
perundang-undangan lain terkait dengan industri pertahanan, serta
mengoptimalkan upaya negara dalam mengelola industri pertahanan.
Dalam kebijakan penyelenggaraan pertahanan Negara (Jakgarhanneg)
sesuai Kepmenhan no: Kep/20/M/I/2013 tentang menjaga Kedaulatan dan
Keutuhan Wilayah NKRI serta Keselamatan Bangsa, industri pertahanan
domestik merupakan komponen faktor sukses dalam kebijakan dan strategi
pertahanan negara27. Komponen faktor sukses lainnya adalah stabilitas politik
serta pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Menhan menyampaikan bahwa
prinsip pembangunan alutsista adalah mengutamakan produk dalam negeri dan
untuk pengadaan luar negeri diupayakan produksi bersama dengan alih
teknologi dalam skema offset. Kebijakan ini mempunyai sasaran jangka
pendek adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan sasaran jangka
panjang bersaing di pasaran intemasional (export oriented).
Pada era globalisasi, perkembangan ekonomi sangat didukung oleh
pesatnya kemajuan teknologi. Perkembangan teknologi ini berdampak pada
industri yaitu dalam kemajuan teknologi proses produksi, pendeknya product
life-cycle, dan rendahnya margin keuntungan. Atas dasar ini agar dapat
bertahan dan berkembang, kebijakan pembangunan industri pertahanan
nasional hams dapat mengantisipasi tantangan globalisasi dan perubahan
27 Yusgiantoro, Purnomo. Paparan Menhan: "Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara
Guna Mengawal Pembangunan Nasional". Jakarta: Lemhannas, 2013.
62

