Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
67
(Perguruan Tinggi, Institut, Universitas), dan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Buku, Jumal.
27. Upaya
Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan dan strategi yang telah
ditetapkan di atas, disusun beberapa upaya dan kegiatan yang akan dilakukan
sebagai berikut:
a. Upaya dan kegiatan yang dilakukan terkait Strategi 1: Meningkatkan
pemberdayagunaan fasilitas produksi secara maksimal dalam memenuhi
kebutuhan alutsista TNI, adalah sebagai berikut:
1) Untuk jangka pendek Kementrian Pertahanan berkoordinasi dengan
Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dan TNI-Polri
merumuskan:
a) Menetapkan kebijakan umum termasuk kebijakan tentang prioritas
pengadaan Alutsista oleh industri pertahanan dalam negeri.
b) Perencanaan Jangka Panjang dan Jangka Menengah kebutuhan
alutsista lima tahun kedepan berdasarkan skala prioritas melalui
pengetahuan dan pemahaman ciri keunggulan alutsista yang sesuai
dengan keperluan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
aktual kedaulatan dan keutuhan NKRI, serta penggantian alutsista
yang dikategorikan kondisi kritis dan tidak layak sehingga
membahayakan keselamatan prajurit.
c) Keselarasan dengan dengan strategi pertahanan yang ada. Strategi
pertahanan negara bersifat defensif aktif yang mengandung
pengertian bahwa pertahanan negara tidak ditujukan untuk
melancarkan terhadap negara lain, namun secara aktif mencegah dan
mengatasi segala bentuk ancaman dan gangguan yang ada.
d) Keselarasan dengan faktor ancaman yang ada melalui analisa dan
kajian pertahanan dan keamanan.
e) Kesesuaian Geografi yang ada. Salah satunya dengan
memperhatikan gelar kekuatan pertahanan yang tersebar di seluruh
wilayah NKRI dan sesuai dengan kondisi di wilayah gelar kekuatan

