Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

             Implementasi dari konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
     NKRI diantaranya adalah berbagai pasal yang mengatur kehidupan
     berbangsa dan bernegara, sekaligus sebagai rujukan dalam pembuatan
     peraturan perundang-undangan yang lebih operasional. Pada Bab XI tentang
     Agama, Pasal 29 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang
     Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
     memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
     dan kepercayaannya itu.

             Pembukaan UUD 1945 alinea 3 menyatakan secara jelas, “Atas berkat
     rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
      luhur supaya........ ”. Pernyataan ini menunjukkan suatu ikrar akan keyakinan
      hidup yang religius dari Bangsa Indonesia, bahwa NKRI adalah kehendak-
      Nya. Oleh karena “kemerdekaan” itu satu paket yang meliputi Pancasila,
      Proklamasi 17 Agustus, UUD 1945, dan NKRI, maka apabila mengubah
      NKRI sama halnya dengan mengingkari berkat rahmat Tuhan dan
      mencederai keinginan luhur Bangsa Indonesia. Islam sebagai agama
      universal mempunyai tujuan untuk menciptakan perdamaian, kedamaian dan
      keadilan bagi seluruh umat manusia dan tujuan ini telah tertuang dalam
      pembukaan UUD 1945, maka tidak ada alasan untuk menolak keberadaan
      UUD 1945, karena telah selaras dengan ajaran Islam. Sehingga bagi mereka
      yang menolak UUD 1945 dan NKRI, lalu ingin mendirikan negara Islam di
      Indonesia, maka hal itu karena kurangnya pemahaman yang mendalam
      tentang UUD 1945. Padahal dalam Al-Qur’an dan Hadits pun tidak ada istilah
      negara Islam. Dalam fiqih Islam hanya disebut DarAI-lslam yang mempunyai
      pengertian Islam boleh tumbuh dan berkembang di suatu tempat, namun itu
      sebenarnya lebih kepada sebutan sosiologis bukan ideologis.27

      c. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional. Berdasarkan
       Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 dan Nomor IV/MPR/1978, Nomor
       IV/MPR/1983 serta Nomor ll/MPR/1993, Wawasan Nusantara (Wasantara)
       diartikan sebagai “cara pandang”. Secara etimologi berasal dari kata dasar

^ Fiqih atau fiqh adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas
     persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Lihat di Batam Online, Konstitusi
     UUD 1945 Sejalan Dengan Ajaran Islam, online di http://www.humasbatam.com/2011/ 10/18/konstitusi-
     uud-1945-sejalan-dengan-ajaran-islam/ (diunduh 25 Agustus 2013)
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14