Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
“nusa” dan “antara”, nusa berarti pulau sedangkan antara berarti diapit atau
berada ditengah-tengah yaitu gugusan pulau yang diapit atau berada
ditengah-tengah antara dua benua (benua Asia dan Australia) dan dua
samudra (Samudra Hindia dan Samudra Pasifik). Berdasarkan kata
sansekerta dari kata Dwipantara, “Dwipa” artinya nusa atau pulau dan
“antara” berarti gugusan pulau yang diapit antara dua benua (benua Asia dan
Australia) dan dua samudra (Samudra Hindia dan Samudra Pasifik).
Berdasarkan pengertian modern, Nusantara adalah sebagai pengganti nama
“Indonesia”. Wasantara adalah wawasan untuk mencapai nasional yang
mencakup perwujudan kepulauan Indonesia sebagai suatu kesatuan politik,
sosial dan budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Secara lengkap dapat dirumuskan bahwa isi RI berupa falsafah
Pancasila dan UUD 1945, kemudian wadah Republik berupa Nusantara
serta sebagai tata-laku RI berupa penerapan UUD 1945. Cita-cita yang
terkandung dalam Wasantara sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang
dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Jadi jelas, sekali bahwa
Wasantara bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan
keamanan bagi bangsa Indonesia serta mewujudkan kebahagiaan dan
perdamaian bagi seluruh umat manusia. Dalam pelaksanaannya, Wasantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.28
Sayangnya gerakan Islam transnasional mencoba merongrong konsep
Wasantara dengan konsep lain yang sangat utopis, yaitu wawasan tentang
negara atau konstruksi masyarakat Islam global yang tidak mengenal batas
wilayah kedaulatan menurut sistem politik buatan manusia melainkan
berdasarkan ideologi agama Islam dalam perspektif mereka.
d. Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional. Dalam
perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia
tidak terhindar dari berbagai ancaman yang kadang-kadang membahayakan
keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut,
bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan
28 Suradinata, Ermaya, Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI, Jakarta,
Suara Bebas, 2005, hal 12-14.

