Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

        “nusa” dan “antara”, nusa berarti pulau sedangkan antara berarti diapit atau
       berada ditengah-tengah yaitu gugusan pulau yang diapit atau berada
       ditengah-tengah antara dua benua (benua Asia dan Australia) dan dua
       samudra (Samudra Hindia dan Samudra Pasifik). Berdasarkan kata
       sansekerta dari kata Dwipantara, “Dwipa” artinya nusa atau pulau dan
       “antara” berarti gugusan pulau yang diapit antara dua benua (benua Asia dan
       Australia) dan dua samudra (Samudra Hindia dan Samudra Pasifik).
       Berdasarkan pengertian modern, Nusantara adalah sebagai pengganti nama
       “Indonesia”. Wasantara adalah wawasan untuk mencapai nasional yang
       mencakup perwujudan kepulauan Indonesia sebagai suatu kesatuan politik,
       sosial dan budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.

              Secara lengkap dapat dirumuskan bahwa isi RI berupa falsafah
       Pancasila dan UUD 1945, kemudian wadah Republik berupa Nusantara
       serta sebagai tata-laku RI berupa penerapan UUD 1945. Cita-cita yang
       terkandung dalam Wasantara sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang
       dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Jadi jelas, sekali bahwa
       Wasantara bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan
       keamanan bagi bangsa Indonesia serta mewujudkan kebahagiaan dan
       perdamaian bagi seluruh umat manusia. Dalam pelaksanaannya, Wasantara
       mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
       mencapai tujuan nasional.28

              Sayangnya gerakan Islam transnasional mencoba merongrong konsep
      Wasantara dengan konsep lain yang sangat utopis, yaitu wawasan tentang
       negara atau konstruksi masyarakat Islam global yang tidak mengenal batas
      wilayah kedaulatan menurut sistem politik buatan manusia melainkan
       berdasarkan ideologi agama Islam dalam perspektif mereka.

       d. Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional. Dalam
       perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia
       tidak terhindar dari berbagai ancaman yang kadang-kadang membahayakan
       keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut,
       bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan

28 Suradinata, Ermaya, Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI, Jakarta,
     Suara Bebas, 2005, hal 12-14.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15