Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
41
negara manapun. Namun Indonesia juga aktif berperan serta
menjalin interaksi dengan seluruh negara-negara dunia yang
diakui kedaulatannya secara internasional.Sementara itu politik
yang berlaku di dalam negeri lebih difokuskan kepada
pembuatan-pembuatan kebijakan berupa aturan-aturan tertulis
yang dilaksanakan oleh lembaga legislatif, eksekutif,dan
yudikatif.
Sesuai dengan asas trias politics, maka lembaga legislatif,
eksekutif, dan yudikatif merupakan penyelenggara negara.
Ketidaksinergisan di antara ketiga lembaga dalam trias politica
tersebut menjadi salah satu hasil identifikasi maraknya peristiwa
konflik sosial secara tidak langsung. Banyak kebijakan yang
dihasilkan dari kerja ketiga lembaga negara tersebut menjadi
penyebab perbedaan penafsiran dan pelaksanaan kebijakan di
lapangan yang berakibat munculnya konflik sosial terbuka.
Beberapa kebijakan yang dimaksud seperti: tumpang tindih
aturan dalam pengelolaan kekayaan alam, tumpang tindih aturan
agraria, dan lain-lain.
Demikian pula dengan praktek politik praktis, hampir pasti
ada politik transaksional atau politik dagang dan money politic
(politik uang). Karena pada dasarnya politik adalah kompromi,
sharing dan kekuasaan, sehingga dalam politik kenegaraan ada
istilah pembagian kekuasaan, akibat koalisi politik yang
sebelumnya dibangun oleh beberapa partai politik atau elite
politik. Biasanya, sebelum koalisi dibangun, maka transaksi-
transaksi politik itu harus sudah disepakati. Jika dalam
pelaksanaannya ada pengkhianatan, maka kesepakatan atau
transaksi politik itu biasanya dievaluasi atau bahkan tidak
dilakukan sama sekali. Hal inilah yang rawan menimbulkan
konflik sosial antar masa pendukung partai atau elit politik
tersebut. Money politics (politik uang) merupakan uang atau
barang yang diberikan untuk menyogok atau" mempengaruhi
keputusan masyarakat dalam memilih seseorang dalam pemilu

