Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
39
Hasil pengelolaan yang dilakukan terhadap SKA tidak
dapat merata di setiap daerah dan tidak dapat dirasakan oleh
rakyat secara adil. Padahal sesuai dengan amanat UUD NRI
1945 pasal 33 ayat 3 bahwa seluruh kekayaan alam yang dimiliki
oleh Bangsa Indonesia diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat
Indonesia secara merata. Pengelolaan SKA dan kesejahteraan
yang tidak merata mengakibatkan ketidakpuasan dikalangan
masyarakat. Kondisi ini merupakan potensi bagi terjadinya
sebuah konflik sosial. Jika sebuah konflik telah terjadi, pihak
berwenangpun sulit untuk menangani. Sebab pendekatan
penanganan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan-aturan
tertulis saja dan tidak menyentuh kepada akar masalah konflik
yaitu tingkat kesejahteraan penduduk yang belum tercapai
sebagai akibat tidak optimalnya pengelolaan SKA yang
merupakan bagian integral dari sebuah proses pembangunan
nasional.
Pengelolaan SKA yang ada selama ini banyak yang tidak
sesuai ketentuan, mulai dari perizinannya sampai dengan
eksploitasi dan eksplorasi, bahkan dipertambangan ada yang
tidak melaksanakan reklamasi termasuk juga memberikan
tanggung jawab sosial dilingkungannya (CSR). CSR (Corporate
Social Responsiblity) atau tanggung jawab sosial perusahaan
terhadap dampak sosial dan lingkungan yang berdasarkan
pembangunan yang berkelanjutan, juga dapat menimbulkan
protes masyarakat setempat akibat rusaknya lingkungan dan
mengganggu kehidupan biotik pada daerah tersebut. Seperti
yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia, pengelolaan SKA
tambang adalah ambil, ekspor lalu bekas tambang ditinggalkan
begitu saja. Sebagai contoh, daerah Bangka Belitung yang
menyisakan lubang-lubang besar peninggalan tambang timah,
menuai protes masyarakat setempat dan WALHI. Hal ini apabila
pemerintah membiarkan dan tidak segera mengakomodir

