Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
82
Pemerintah Non Kementerian (LPNK) terkait agar memberikan
dukungan sesuai kebutuhan dalam penyelesaian gangguan
keamanan sesuai akar permasalahan, sehingga peningkatan
efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri
terlaksana dengan baik.
Inpres ( p jelas belum mampu mensinergiskan kekuatan
masyarakat, karena masih bertumpu pada kekuatan TNI. Oleh
karena itu yang sebetulnya dibutuhkan adalah Peraturan
pemerintah pelaksana UU No. 7 Tahun 2012. Antara lain yang
menjadikan Inpres ini dirasa belum optimal adalah masih
menunjukan ketidakjelasan obyek ancaman keamanan nasional,
model kesatuan kerja sektoral yang sinergis antara TNI dan Polri
ini bertentangan dengan konsep keamanan yang menjadi
kewenangan TNI dan Polri, potensi penyalagunaan wewenang di
daerah, Inpres ini tidak mengagendakan penegakkan hukum,
mobilisasi unsur-unsur keamanan bisa berjalan menyalahi
aturan jika tidak dipantau oleh lembaga lain yang independen.
Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah: pertama,
terbitnya Inpres Nomor 2 tahun 2013 tidak mampu serta merta
menyelesaikan konflik sosial karena amat tidak sejalan dengan
agenda reformasi sektor keamanan yang telah membagi peran
dan kewenangan antara unsur TNI dan Polri. Inpres ini juga tidak
akan bisa memberikan legitimasi hukum bagi para personel
keamanan yang diturunkan di wilayah-wilayah kritis atau konflik
ataupun melakukan operasi anti teror untuk melakukan
penegakan hukum.
Kedua, Inpres Nomor 2 tahun 2013 juga tidak memiliki
perspektif demokrasi, rule of law dan hak asasi manusia, karena
tidak ada jaminan konkret dari kepala negara dan kepala
pemerintahan bahwa operasi penanggulangan keamanan dalam
negeri tidak akan mengurangi hak-hak yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) apabila

