Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
81
oleh unsur TNI, unsur Kementerian/Lembaga terkait, dan unsur
Pemerintah Daerah.
Kedua, menyiapkan pos komando dengan memanfaatkan
fasilitas instansi pemerintah terdekat, guna mendukung
kelancaran pengendalian, kegiatan administrasi dan logistik,
serta pusat informasi.
Ketiga, mengikutsertakan lembaga pemerintah lainnya,
masyarakat, para tokoh, dan organisasi kemasyarakatan.
Inpres Nomor 2 Tahun 2013 juga mengamanatkan bahwa
anggaran untuk peningkatan efektivitas penanganan gangguan
keamanan dalam negeri dibebankan pada APBN dan/atau
APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui
Inpres ini pula, Presiden menugaskan Menko Polhukam sebagai
Ketua Tim Terpadu Tingkat Pusat untuk menyusun rencana aksi
terpadu nasional penanganan gangguan keamanan dalam
negeri; mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan
mengawasi pelaksanaan peningkatan efektivitas penanganan
gangguan keamanan dalam negeri; memberikan penjelasan
kepada publik secepatnya tentang terjadinya gangguan
keamanan dalam negeri sebagai akibat konflik sosial dan
terorisme serta perkembangan penanganan; dan melaporkan
pelaksanaannya kepada Presiden.
Adapun para Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Ketua
Tim Terpadu Tingkat Daerah diinstrusikan untuk (1) Menyusun
rencana aksi terpadu di daerahnya dengan berpedoman pada
rencana aksi terpadu nasional; (2) Mengkoordinasikan
pelaksanaan peningkatan efektivitas penanganan gangguan
keamanan di daerahnya; (3) Segera memberikan penjelasan
kepada publik mengenai terjadinya gangguan keamanan di
daerahnya; dan (4) Melaporkan pelaksanaannya kepada Menko
Polhukam.
Presiden juga menginstruksikan kepada para menteri
Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan para Kepala Lembaga

