Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
80
Kepala BNPT, Kepala Badan Informasi Geospasial, para
Gubernur, dan para Bupati/Walikota. Kepada para pejabat
tersebut, Presiden menginstruksikan efektivitas penanganan
gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu, sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pelaksanaan
kegiatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam
negeri sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berikut:
a. Membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat dan Tim Terpadu
Tingkat Daerah dengan mengikutsertakan semua unsur
terkait, guna menjamin adanya kesatuan komando dan
pengendalian, serta kejelasan sasaran, rencana aksi,
pejabat yang bertanggung pada pada masing-masing
permasalahan, serta target waktu penyelesaian;
b. Mengambil langkah-langkah cepat, tepat, dan tegas serta
proporsional untuk menghentikan segala bentuk tindak
kekerasan akibat konflik sosial dan terorisme, dengan tetap
mengedepankan aspek hukum, menghormati norma dan
adat istiadat setempat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai
hak asasi manusia;
c. Melakukan upaya pemulihan pada pasca konflik yang
meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitasi
dan rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali
memperoleh rasa aman dan dapat melakukan aktivitas
seperti sediakala;
d. Merespon dengan cepat dan menyelesaikan secara damai
semua permasalahan di dalam masyarakat yang
berpotensi menimbulkan konflik sosial, guna mencegah
lebih dini terjadinya tindak kekerasan.
Inpres tersebut menegaskan bahwa dalam rangka
penghentian tindak kekerasan :
pertama, dalam keadaan tertentu, Polri dalam menjalankan
tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dibantu

