Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

80

    Kepala BNPT, Kepala Badan Informasi Geospasial, para
    Gubernur, dan para Bupati/Walikota. Kepada para pejabat
    tersebut, Presiden menginstruksikan efektivitas penanganan
   gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu, sesuai
   tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pelaksanaan
   kegiatan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam
   negeri sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berikut:
   a. Membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat dan Tim Terpadu

          Tingkat Daerah dengan mengikutsertakan semua unsur
          terkait, guna menjamin adanya kesatuan komando dan
          pengendalian, serta kejelasan sasaran, rencana aksi,
          pejabat yang bertanggung pada pada masing-masing
          permasalahan, serta target waktu penyelesaian;
  b. Mengambil langkah-langkah cepat, tepat, dan tegas serta
         proporsional untuk menghentikan segala bentuk tindak
         kekerasan akibat konflik sosial dan terorisme, dengan tetap
         mengedepankan aspek hukum, menghormati norma dan
         adat istiadat setempat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai
         hak asasi manusia;
 c. Melakukan upaya pemulihan pada pasca konflik yang
         meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitasi
        dan rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali
        memperoleh rasa aman dan dapat melakukan aktivitas
        seperti sediakala;
d. Merespon dengan cepat dan menyelesaikan secara damai
        semua permasalahan di dalam masyarakat yang
        berpotensi menimbulkan konflik sosial, guna mencegah
        lebih dini terjadinya tindak kekerasan.
        Inpres tersebut menegaskan bahwa dalam rangka
penghentian tindak kekerasan :
       pertama, dalam keadaan tertentu, Polri dalam menjalankan
tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dibantu
   9   10   11   12   13   14   15   16   17