Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

77

  politik bahkan masa depan bangsa yang lebih baik (data
  teruraiakn dalam latar belakang).

          Fakta normatif menunjukan bahwa pembentukan peraturan
  pemerintah pelaksana UU Nomor 7 Tahun 2012 adalah sebuah
  keniscayaan yang harus segera dilakukan oleh pemerintah. UU
  ini mengintruksikan instrumen-instrumen pelaksanaan UU
  dimaksud secara operasional pada pelaksanaan pencegahan,
  penanganan terjadinya konflik sosial, maupun pasca terjadinya
 peristiwa konflik sosial. Sementara itu fakta keamanan dan
 politik menunjukkan bahwa pembentukan peraturan pemerintah
 pelaksana UU Nomor 7 Tahun 2012, menjadi urgen, karena
 stabilitas Kamtibmas dan penyelenggaraan pembangunan
 nasional harus diwujudkan dan dikawal dengan baik agar tidak
 terhambat karena terjadinya berbagai peristiwa konflik sosial
 yang terjadi di wilayah Indonesia.

        Pembangunan nasional harus terus dijalankan untuk
 mencapai tujuan nasional masyarakat yang terlindungi,
 kesejahteraan, kecerdasan dan ikut serta dalam perdamaian
dunia melalui mekanisme hukum dan lembaga pemerintahan
yang solid. Polri yang bertanggung jawab dalam perwujudan
Harkamtibmas harus sudah menggunakan mekanisme hukum
yang profesional, proposional, berprinsip progresif dalam
penanganan konflik sosial. Selama ini ini Polri melakukan
pencegahan dan penanganan konflik sosial berdasarkan UU
yang belum secara operasional mengaturnya. Akibatnya akan
rawan terjadi ketidak efisiensi dan efektifitas penanganan
bahkan dikhawatirkan justru menjadi masalah baru akibat tidak
ada SOP nya. Kondisi inilah yang menjadi alasan keterdesakan
perlunya peraturan pemerintah pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun
2012 tentang penanganan konflik sosial.

       Dikarenakan belum adanya peraturan pemerintah
pelaksana UU Nomor 7 Tahun 2012, maka ketika menangani
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16