Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
78
konflik sosial, Polri pada umumnya melakukan penanganan
melalui 5 (lima) pendekatan, yaitu :
1) Kompetisi, penyelesaian konflik yang menggambarkan
satu pihak mengalahkan atau mengorbankan yang lain.
Penyelesaian bentuk kompetisi dikenal dengan istilah win-
lose orientation.
2) Akomodasi, penyelesaian konflik yang menggambarkan
kompetisi bayangan cermin yang memberikan
keseluruhannya penyelesaian pada pihak lain tanpa ada
usaha memperjuangkan tujuannya sendiri. Proses tersebut
adalah taktik perdamaian.
3) Sharing, suatu pendekatan penyelesaian kompromistis
antara dominasi kelompok dan kelompok damai. Satu
pihak memberi dan yang Ikain menerima sesuatu. Kedua
kelompok berpikiran moderat, tidak lengkap, tetapi
memuaskan.
4) Kolaborasi, bentuk usaha penyelesaian konflik yang
memuaskan kedua belah pihak. Usaha ini adalah
pendekatan pemecahan problem {problem-solving
approach) yang memerlukan integrasi dari kedua pihak.
5) Penghindaran, Menyangkut ketidakpedulian dari kedua
kelompok. Keadaaan ini menggambarkan penarikan
kepentingan atau mengacuhkan kepentingan kelompok
lain.
Kelima bentuk penyelesaian konflik di atas akan bekerja
sangat efektif dan efisien dalam menyelesaikan konflik sosial jika
dipandu secara operasional melalui melanisme Peraturan
Pemerintah pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang
penanganan konflik sosial.
f. Keterpaduan Penanganan Konflik Sosial
Lahirnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Penanganan Gangguan Keamanan Nasional Dalam Negeri

