Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

78

       konflik sosial, Polri pada umumnya melakukan penanganan
       melalui 5 (lima) pendekatan, yaitu :
       1) Kompetisi, penyelesaian konflik yang menggambarkan

              satu pihak mengalahkan atau mengorbankan yang lain.
              Penyelesaian bentuk kompetisi dikenal dengan istilah win-
              lose orientation.
       2) Akomodasi, penyelesaian konflik yang menggambarkan
              kompetisi bayangan cermin yang memberikan
              keseluruhannya penyelesaian pada pihak lain tanpa ada
              usaha memperjuangkan tujuannya sendiri. Proses tersebut
             adalah taktik perdamaian.
       3) Sharing, suatu pendekatan penyelesaian kompromistis
             antara dominasi kelompok dan kelompok damai. Satu
             pihak memberi dan yang Ikain menerima sesuatu. Kedua
             kelompok berpikiran moderat, tidak lengkap, tetapi
             memuaskan.
      4) Kolaborasi, bentuk usaha penyelesaian konflik yang
             memuaskan kedua belah pihak. Usaha ini adalah
             pendekatan pemecahan problem {problem-solving
             approach) yang memerlukan integrasi dari kedua pihak.
      5) Penghindaran, Menyangkut ketidakpedulian dari kedua
             kelompok. Keadaaan ini menggambarkan penarikan
             kepentingan atau mengacuhkan kepentingan kelompok
             lain.
             Kelima bentuk penyelesaian konflik di atas akan bekerja
      sangat efektif dan efisien dalam menyelesaikan konflik sosial jika
      dipandu secara operasional melalui melanisme Peraturan
      Pemerintah pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang
      penanganan konflik sosial.

f. Keterpaduan Penanganan Konflik Sosial
             Lahirnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang

      Penanganan Gangguan Keamanan Nasional Dalam Negeri
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17