Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
ditangani menurut ketentuan perundangan penanggulangan
korupsi secara benar.
5) Infrastruktur Dasar, membuka terisolasinya wilayah pegunungan
tengah dan seluruh daerah terisolir, mendorong dan memastikan
bahwa program pembangunan infrastruktur dasar dapat
dilaksanakan dan dituntaskan.
6) Kesehatan, mewujudkan program Pos Kesehatan Pembantu di
tiap kampung, Puskesmas di distrik dan Rumah Sakit rujukan di
kabupaten dan provinsi dapat diwujudkan serta dapat berfungsi
menjadi sentra pelayanan dan peningkatan derajat kesehatan
masyarakat Papua.
7) Pendidikan, Program Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan
pendidikan dasar 9 tahun di tiap kampung, pendidikan menengah
kejuruan/umum di distrik, program sekolah unggulan di
Kabupaten/Kota Jayapura, Kabupaten Manokwari, Kabupaten
Merauke dan Kabupaten Sorong dapat diwujudkan serta
menjadikan Universitas Cenderawasih (Uncen) dan Universitas
Papua (Unipa) menjadi center of excelence di Papua.
8) Ekonomi, program peningkatan kapasitas ekonomi usaha kecil
“mama-mama”, penyediaan pasar tradisional di seluruh
kabupaten/kota, pemihakan kepada pengusaha Orang Asli Papua
(OAP) dapat berjalan.
9) Pengawasan Lingkungan, menjamin bahwa semua
penambangan yang dilaksanakan di seluruh Papua dilaksanakan
sesuai dengan seluruh peraturan perundangan yang berlaku.
10) Sosial Budaya, implementasi hak ulayat dan hukum adat dalam
kehidupan bermasyarakat di Papua serta nuansa Papua dalam
semua fasilitas publik dan relasi-relasi sosial dalam masyarakat
berkembang dan berjalan harmoni.
11) Keamanan, memastikan bahwa kekerasan tidak terjadi lagi di
Papua, penegakan hukum dapat ditegakkan serta pengelolaan
keamanan di Papua dijalankan sesuai dengan sistem
83

