Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

ditangani menurut ketentuan perundangan penanggulangan
         korupsi secara benar.

  5) Infrastruktur Dasar, membuka terisolasinya wilayah pegunungan
         tengah dan seluruh daerah terisolir, mendorong dan memastikan
         bahwa program pembangunan infrastruktur dasar dapat
        dilaksanakan dan dituntaskan.

 6) Kesehatan, mewujudkan program Pos Kesehatan Pembantu di
        tiap kampung, Puskesmas di distrik dan Rumah Sakit rujukan di
        kabupaten dan provinsi dapat diwujudkan serta dapat berfungsi
        menjadi sentra pelayanan dan peningkatan derajat kesehatan
        masyarakat Papua.

 7) Pendidikan, Program Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan
        pendidikan dasar 9 tahun di tiap kampung, pendidikan menengah
        kejuruan/umum di distrik, program sekolah unggulan di
        Kabupaten/Kota Jayapura, Kabupaten Manokwari, Kabupaten
        Merauke dan Kabupaten Sorong dapat diwujudkan serta
       menjadikan Universitas Cenderawasih (Uncen) dan Universitas
       Papua (Unipa) menjadi center of excelence di Papua.

8) Ekonomi, program peningkatan kapasitas ekonomi usaha kecil
       “mama-mama”, penyediaan pasar tradisional di seluruh
       kabupaten/kota, pemihakan kepada pengusaha Orang Asli Papua
       (OAP) dapat berjalan.

9) Pengawasan Lingkungan, menjamin bahwa semua
       penambangan yang dilaksanakan di seluruh Papua dilaksanakan
       sesuai dengan seluruh peraturan perundangan yang berlaku.

10) Sosial Budaya, implementasi hak ulayat dan hukum adat dalam
       kehidupan bermasyarakat di Papua serta nuansa Papua dalam
       semua fasilitas publik dan relasi-relasi sosial dalam masyarakat
       berkembang dan berjalan harmoni.

11) Keamanan, memastikan bahwa kekerasan tidak terjadi lagi di
       Papua, penegakan hukum dapat ditegakkan serta pengelolaan
       keamanan di Papua dijalankan sesuai dengan sistem
                                       83
   10   11   12   13   14   15   16   17