Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat ditukarbalikan
  letak dan susunannya. Untuk itu perlunya revitalisasi nilai-nilai dasar
  Pancasila bagi penyelenggara negara guna percepatan pembangunan
 di wilayah Papua dalam rangka keutuhan NKRI yang diharapkan
 sebagai berikut:

 1) Penghayatan nilai-nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sesuai
         dengan nilai religius dan makna yang terkandung di dalamnya,
         maka kondisi yang diharapkan antara lain adalah :

        a) Terwujudnya penyelenggara negara yang memiliki iman dan
                taqwa serta adanya kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
                Esa, sebagai suatu kekuatan luar biasa di luar diri manusia
               dengan segala sifat-sifat baik dan mulia yang dimiliki-Nya.
               Memiliki keyakinan bahwa kehidupannya telah diatur sesuai
               dengan peranannya, dengan demikian disadari akan kodrat
               dan talenta masing-masing serta memiliki kemampuan
               memandang hidup sehingga tekanan dan pengaruh yang
               bersifat lahiriah seperti tekanan ekonomi dan sosial budaya
               akibat pengaruh global akan dihadapi sebagai bagian dari
               rahmat dan berkat Tuhan Yang Maha Esa.

       b) Menguatnya peran agama dalam membentuk karakter dan
               moral, sehingga tidak terjadi lagi penyimpangan perilaku akibat
               degradasi moral. Hakikat ajaran agama yang penuh cinta kasih
               tidak ditangkap secara dangkal, dengan demikian harus
               senantiasa berpegang teguh terhadap ajaran agama yang
               dianutnya.

2) Penghayatan nilai-nilai sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
       Sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan makna yang terkandung
       di dalamnya, maka kondisi penyelenggara negara yang diharapkan
       antara lain :
       a) Terwujudnya sikap dan perbuatan yang adil dan beradab
              terhadap sesama manusia dan alam sekitarnya secara
              proporsional. Saling menghargai hak-hak dasar setiap individu
              dalam kerangka kesepakatan bersama secara adil.

                                              79
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16