Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
b) Terwujudnya keberanian untuk selalu menjunjung tinggi
tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat Indonesia
selalu berada dalam kondisi nyaman, aman dan tentram dalam
menjalankan kehidupannya karena hak-hak dasarnya diakui
dan dilindungi oleh negara serta terciptanya suasana
kesetaraan terhadap hak kewajiban, saling menghormati dan
terhindar dari sikap semena-mena serta menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan dan individu.
3) Penghayatan nilai-nilai sila Persatuan Indonesia. Sesuai dengan
nilai persatuan, maka kondisi penyelenggara negara yang
diharapkan adalah:
a) Memiliki persatuan dan kesatuan yang tampak dari tumbuhnya
rasa bangga serta cinta akan bangsa dan negara Indonesia
(Nasionalisme), sehingga tidak akan terjadi lagi adanya
pertentangan yang menciptakan terjadinya konflik hanya untuk
kepentingan pribadi/kelompoknya.
b) Pengakuan atas persatuan bangsa dan kesatuan wilayah
Indonesia dengan kewajiban membela dan menjunjung
martabat bangsa (Patriotisme) dalam mempertahankan
keutuhan wilayah. Tidak ada lagi sentimen kedaerahan,
maupun pemikiran serta tindakan ingin memisahkan diri dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga timbulnya rasa
kebersamaan dan senasib sepenanggungan dalam
memperjuangkan cita-cita nasional yang merupakan dasar
pembentukan rasa kecintaan terhadap bangsa dan negara
Indonesia.
4) Penghayatan nilai-nilai sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Maka kondisi penyelenggara negara yang diharapkan adalah :
a) Tumbuhnya rasa nasionalisme yang mendorong terwujudnya
kesadaran bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat,
sehingga kebijakan yang diambil melalui penggunaan pikiran
atau akal sehat hanya diabdikan untuk kepentingan rakyat.
80

