Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

b) Terwujudnya keberanian untuk selalu menjunjung tinggi
                tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat Indonesia
                selalu berada dalam kondisi nyaman, aman dan tentram dalam
                menjalankan kehidupannya karena hak-hak dasarnya diakui
                dan dilindungi oleh negara serta terciptanya suasana
                kesetaraan terhadap hak kewajiban, saling menghormati dan
               terhindar dari sikap semena-mena serta menjunjung tinggi nilai
               kemanusiaan dan individu.

 3) Penghayatan nilai-nilai sila Persatuan Indonesia. Sesuai dengan
        nilai persatuan, maka kondisi penyelenggara negara yang
        diharapkan adalah:

        a) Memiliki persatuan dan kesatuan yang tampak dari tumbuhnya
               rasa bangga serta cinta akan bangsa dan negara Indonesia
               (Nasionalisme), sehingga tidak akan terjadi lagi adanya
               pertentangan yang menciptakan terjadinya konflik hanya untuk
               kepentingan pribadi/kelompoknya.

       b) Pengakuan atas persatuan bangsa dan kesatuan wilayah
               Indonesia dengan kewajiban membela dan menjunjung
              martabat bangsa (Patriotisme) dalam mempertahankan
              keutuhan wilayah. Tidak ada lagi sentimen kedaerahan,
              maupun pemikiran serta tindakan ingin memisahkan diri dari
              Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga timbulnya rasa
              kebersamaan dan senasib sepenanggungan dalam
              memperjuangkan cita-cita nasional yang merupakan dasar
              pembentukan rasa kecintaan terhadap bangsa dan negara
              Indonesia.

4) Penghayatan nilai-nilai sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
       Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
       Maka kondisi penyelenggara negara yang diharapkan adalah :

       a) Tumbuhnya rasa nasionalisme yang mendorong terwujudnya
              kesadaran bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat,
              sehingga kebijakan yang diambil melalui penggunaan pikiran
              atau akal sehat hanya diabdikan untuk kepentingan rakyat.
                                       80
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17