Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

perundangan baik yang terkait dengan Polri maupun TNI.

Revitalisasi Nilai Praksis
       Nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai

dasar dan nilai instrumental. Dengan fungsinya sebagai penjabaran dari
kedua nilai terdahulu, maka nilai praksis dijiwai oleh nilai-nilai dasar dan
intrumental tersebut, Moerdino (1995/1996) mengatakan :

 .... “Nilai praksis terdapat pada demikian banyak wujud penerapan nilai-
 nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh
 cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif oleh organisasi kekuatan
sosial politik, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh badan-badan
ekonomi, oleh pimpinan kemasyarakatan, bahkan oleh warga negara
secara perseorangan".

        Dari segi kandungan nilainya, nilai praksis merupakan
gelanggang pertarungan antara idealisme dan realitas. Untuk ini
prinsip-prinsip dasar etika penyelenggaraan negara merupakan tata
nilai-nilai moral sebagai norma dasar yang dihormati dan berlaku
secara universal yang dipedomani dalam bersikap, berperilaku,
bertindak dan berucap bagi sesuai perannya dalam menjalankan
aktivitasnya sebagai penyelenggara negara. Adapun prinsip-prinsip
dasar etika tersebut antara lain65:

1) Prinsip dasar Kejujuran :
       a) Berterus terang dalam memberikan keterangan sesuai
              dengan faktanya.
       b) Tidak berbohong pada publik.
       c) Tidak berbuat curang.
       d) Berani menyatakan kebenaran untuk menjaga
              integritas/tugasnya.

2) Prinsip dasar Keadilan :                        menjalankan  tugas dan
       a) Arif dan bijak dalam
              kewenangannya.

//www.google.co.id-prinsip-penyelenggaraan-negara

                                               84
   11   12   13   14   15   16   17