Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
perundangan baik yang terkait dengan Polri maupun TNI.
Revitalisasi Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai
dasar dan nilai instrumental. Dengan fungsinya sebagai penjabaran dari
kedua nilai terdahulu, maka nilai praksis dijiwai oleh nilai-nilai dasar dan
intrumental tersebut, Moerdino (1995/1996) mengatakan :
.... “Nilai praksis terdapat pada demikian banyak wujud penerapan nilai-
nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh
cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif oleh organisasi kekuatan
sosial politik, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh badan-badan
ekonomi, oleh pimpinan kemasyarakatan, bahkan oleh warga negara
secara perseorangan".
Dari segi kandungan nilainya, nilai praksis merupakan
gelanggang pertarungan antara idealisme dan realitas. Untuk ini
prinsip-prinsip dasar etika penyelenggaraan negara merupakan tata
nilai-nilai moral sebagai norma dasar yang dihormati dan berlaku
secara universal yang dipedomani dalam bersikap, berperilaku,
bertindak dan berucap bagi sesuai perannya dalam menjalankan
aktivitasnya sebagai penyelenggara negara. Adapun prinsip-prinsip
dasar etika tersebut antara lain65:
1) Prinsip dasar Kejujuran :
a) Berterus terang dalam memberikan keterangan sesuai
dengan faktanya.
b) Tidak berbohong pada publik.
c) Tidak berbuat curang.
d) Berani menyatakan kebenaran untuk menjaga
integritas/tugasnya.
2) Prinsip dasar Keadilan : menjalankan tugas dan
a) Arif dan bijak dalam
kewenangannya.
//www.google.co.id-prinsip-penyelenggaraan-negara
84

