Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

b) Setiap keputusan senantiasa diambil . berdasarkan
                        musyawarah mufakat oleh wakil-wakil rakyat yang dapat
                        diimplementasikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan
                        tumbuhnya kesadaran bahwa voting bukan budaya bangsa
                        Indonesia, karena voting merupakan upaya penggagalan
                       demokrasi melalui cara yang demokratis.

        5) Penghayatan nilai-nilai sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
                Indonesia. Maka kondisi penyelenggara negara yang diharapkan
                adalah:

               a) Memiliki dan mengaktualisasikan nilai-nilai dalam Pancasila
                       dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dimana akan tampak
                       dengan diwujudkannya perlakuan yang adil di segala bidang
                       kehidupan secara materiil maupun spiritual, terutama untuk
                       mendapatkan perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat
                      dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan sosial budaya serta
                      terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

               b) Meningkatnya kinerja untuk menciptakan suasana rakyat
                      Indonesia yang adil dan keseimbangan antara hak dan
                      kewajiban, menghormati hak orang lain, bersahaja, serta
                      menjauhi suasana pamer kemewahan dalam kehidupan
                      bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Revitalisasi Nilai Instrumental
               Nilai Instrumental merupakan nilai yang menjadi pedoman

       pelaksanaan nilai-nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna
       sepenuhnya apabila nilai dasar tersebut belum memiliki formulasi dan
       parameter yang jelas dan kongkret. Apabila nilai instrumental itu berkaitan
      dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka nilai
      tersebut akan menjadi norma moral. Namun jika nilai instrumental itu
      berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai-nilai itu
      merupakan suatu arahan kebijakan atau strategi yang bersumber pada
      nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu
      merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Oleh karenanya dalam
      kehidupan ketatanegaraan Indonesia, nilai instrumental merupakan

                                                      81
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17