Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
b) Setiap keputusan senantiasa diambil . berdasarkan
musyawarah mufakat oleh wakil-wakil rakyat yang dapat
diimplementasikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan
tumbuhnya kesadaran bahwa voting bukan budaya bangsa
Indonesia, karena voting merupakan upaya penggagalan
demokrasi melalui cara yang demokratis.
5) Penghayatan nilai-nilai sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. Maka kondisi penyelenggara negara yang diharapkan
adalah:
a) Memiliki dan mengaktualisasikan nilai-nilai dalam Pancasila
dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dimana akan tampak
dengan diwujudkannya perlakuan yang adil di segala bidang
kehidupan secara materiil maupun spiritual, terutama untuk
mendapatkan perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat
dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan sosial budaya serta
terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
b) Meningkatnya kinerja untuk menciptakan suasana rakyat
Indonesia yang adil dan keseimbangan antara hak dan
kewajiban, menghormati hak orang lain, bersahaja, serta
menjauhi suasana pamer kemewahan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Revitalisasi Nilai Instrumental
Nilai Instrumental merupakan nilai yang menjadi pedoman
pelaksanaan nilai-nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna
sepenuhnya apabila nilai dasar tersebut belum memiliki formulasi dan
parameter yang jelas dan kongkret. Apabila nilai instrumental itu berkaitan
dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka nilai
tersebut akan menjadi norma moral. Namun jika nilai instrumental itu
berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai-nilai itu
merupakan suatu arahan kebijakan atau strategi yang bersumber pada
nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu
merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Oleh karenanya dalam
kehidupan ketatanegaraan Indonesia, nilai instrumental merupakan
81

