Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

penjabaran dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Nilai
                 instrumental dalam kehidupan ketatanegaraan dapat ditemukan dalam
                 Undang-Undang yaitu peraturan perundangan yang berada di bawah
                 UUD NRI Tahun 1945 sampai kepada peraturan pelaksanaan yang dibuat
                 oleh Pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor :
                lll/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan
                perundang-undangan. Dalam tataran penyelenggaraan Pemerintahan
                daerah Papua maka bentuk-bentuk nilai instrumental dapat diwujudkan
                melalui strategi pembangunan dan prioritas sasaran yang tepat. Prioritas
                ini sudah dapat dipedomani sebagaimana telah ditetapkan melalui 11
                (sebelas) prioritas sasaran64antara lain :

                1) Tata Kelola Pemerintahan, membangun capacity building aparat
                       Pemda dan good governance dapat dijalankan di semua
                       tingkatan Pemerintahan daerah.

               2) Politik, membentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan
                       Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi
                       (Perdasi) sebagai jabaran dan instrumen UU Nomor 21 Tahun
                      2001 dapat diwujudkan dan seluruh kehendak yang telah
                      ditetapkan UU Nomor 21 tahun 2001 diimplementasikan oleh
                      seluruh stake holders, komunikasi konstruktif dengan semua
                      elemen masyarakat dan dialog tentang Papua dapat
                      dilaksanakan.

               3) Affirmative Action, pembentukan regulasi daerah yang
                      memihak serta pendidikan dan pelatihan kepada Orang Asli
                      Papua (OAP) yang menunjang affirmative action di seluruh sektor
                      Pemerintahan dan swasta yang dapat dijalankan.

              4) Hukum dan HAM, penegakan hukum dan penghormatan
                      terhadap HAM dapat dilaksanakan, politisasi kasus-kasus kriminal
                      tidak terjadi dan kasus-kasus Korupsi dapat didorong untuk

64 www.up4b.go.id/ Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B)

                                                              82
   9   10   11   12   13   14   15   16   17