Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
penjabaran dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Nilai
instrumental dalam kehidupan ketatanegaraan dapat ditemukan dalam
Undang-Undang yaitu peraturan perundangan yang berada di bawah
UUD NRI Tahun 1945 sampai kepada peraturan pelaksanaan yang dibuat
oleh Pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor :
lll/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan
perundang-undangan. Dalam tataran penyelenggaraan Pemerintahan
daerah Papua maka bentuk-bentuk nilai instrumental dapat diwujudkan
melalui strategi pembangunan dan prioritas sasaran yang tepat. Prioritas
ini sudah dapat dipedomani sebagaimana telah ditetapkan melalui 11
(sebelas) prioritas sasaran64antara lain :
1) Tata Kelola Pemerintahan, membangun capacity building aparat
Pemda dan good governance dapat dijalankan di semua
tingkatan Pemerintahan daerah.
2) Politik, membentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan
Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi
(Perdasi) sebagai jabaran dan instrumen UU Nomor 21 Tahun
2001 dapat diwujudkan dan seluruh kehendak yang telah
ditetapkan UU Nomor 21 tahun 2001 diimplementasikan oleh
seluruh stake holders, komunikasi konstruktif dengan semua
elemen masyarakat dan dialog tentang Papua dapat
dilaksanakan.
3) Affirmative Action, pembentukan regulasi daerah yang
memihak serta pendidikan dan pelatihan kepada Orang Asli
Papua (OAP) yang menunjang affirmative action di seluruh sektor
Pemerintahan dan swasta yang dapat dijalankan.
4) Hukum dan HAM, penegakan hukum dan penghormatan
terhadap HAM dapat dilaksanakan, politisasi kasus-kasus kriminal
tidak terjadi dan kasus-kasus Korupsi dapat didorong untuk
64 www.up4b.go.id/ Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B)
82

