Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
76
9) Pemerintah Daerah dan KPDT melakukan penguatan
keterampilan, manajerial masyarakat, dan peningkatan
kapasitas enterpreneur masyarakat. Dalam hal pengelolaan
industri agar dapat berkembang dan maju, maka diperlukan
suatu sistem manajemen yang profesional yang akan dapat
mengelola usaha industri rakyat tersebut berkembang menjadi
suatu industri yang lebih besar dan maju. Dari usaha rakyat
diharapkan akan berkembang menjadi suatu usaha industri
besar yang bersifat nasional dan internasional.
10) Pemerintah Daerah, KPDT, dan Kemendikbud
melakukan penguatan keterampilan kuantitas dan kualitas
tenaga pendidik dan kependidikan di daerah tertinggal.
Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional membedakan pengertian tenaga pendidik
dengan tenaga kependidikan. Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Kemampuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
adalah kompetensi yang terus berkembang. Oleh karena itu,
profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
perlu terus ditingkatkan.
11) Pemerintah Daerah dan Kemendikbud, memberikan
beasiswa tetap bagi anak-anak yang kurang mampu. Kualitas
SDM yang secara merata telah dimiliki, baik dalam ilmu

