Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

  b. UUD NR11945 sebagai Landasan Konstitusional.

           Keutuhan dan kedaulatan NKRI tidak terlepas dari sistem
  nasional seperti telah digariskan UUD NRI 1945 yang merupakan
  sumber hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 30 ayat 2 menegaskan
  bahwa upaya pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem
  pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang menempatkan TNI
  sebagai kekuatan utama. Keikutsertaan komponen bangsa lainnya
 dalam upaya pertahanan negara tidak boleh diartikan sebagai
 pelepasan tanggung jawab TNI, tetapi harus diartikan sebagai wujud
 demokratisasi bidang pertahanan, yang berarti bahwa upaya
 pertahanan negara harus dilakukan oleh seluruh komponen bangsa
 dengan TNI sebagai kekuatan utama. Kemudian ayat 3 secara
 tegas menggariskan tugas bagi TNI sebagai alat negara adalah
 mempertahanankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan
 kedaulatan negara. Kedua ayat tersebut memberikan legitimasi
 forrnal bagi TNI sebagai alat negara dalam menjalankan sistem
 pertahanan negara yang salah satunya adalah menjaga kadaulatan
dan keutuhan NKRI khsusnya di wilayah-wilayah perbatasan yang
selama ini selalu menjadi sengketa dengan negara tetangga seperti
Pulau Sipadan dan Ligitan yang lepas menjadi milik Malaysia.
Dengan memanfaatkan Intelijen Geospasial sebagai pengumpulan
data diharapkan akan mendukung bukti valid entang batas-batas
wilayah dalam rangka mempertahankan keutuhan NKRI.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.

         Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya serta bagaimana bangsa Indonesia
mengekpresikan dirinya di dalam lingkungannya yang senantiasa
berubah. Wawasan Nusantara juga dapat diartikan sebagai cara
pandang bangsa Indonesia dalam memanfaatkan konstelasi
geografi, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mewujudkan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16