Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
b. UUD NR11945 sebagai Landasan Konstitusional.
Keutuhan dan kedaulatan NKRI tidak terlepas dari sistem
nasional seperti telah digariskan UUD NRI 1945 yang merupakan
sumber hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 30 ayat 2 menegaskan
bahwa upaya pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang menempatkan TNI
sebagai kekuatan utama. Keikutsertaan komponen bangsa lainnya
dalam upaya pertahanan negara tidak boleh diartikan sebagai
pelepasan tanggung jawab TNI, tetapi harus diartikan sebagai wujud
demokratisasi bidang pertahanan, yang berarti bahwa upaya
pertahanan negara harus dilakukan oleh seluruh komponen bangsa
dengan TNI sebagai kekuatan utama. Kemudian ayat 3 secara
tegas menggariskan tugas bagi TNI sebagai alat negara adalah
mempertahanankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara. Kedua ayat tersebut memberikan legitimasi
forrnal bagi TNI sebagai alat negara dalam menjalankan sistem
pertahanan negara yang salah satunya adalah menjaga kadaulatan
dan keutuhan NKRI khsusnya di wilayah-wilayah perbatasan yang
selama ini selalu menjadi sengketa dengan negara tetangga seperti
Pulau Sipadan dan Ligitan yang lepas menjadi milik Malaysia.
Dengan memanfaatkan Intelijen Geospasial sebagai pengumpulan
data diharapkan akan mendukung bukti valid entang batas-batas
wilayah dalam rangka mempertahankan keutuhan NKRI.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya serta bagaimana bangsa Indonesia
mengekpresikan dirinya di dalam lingkungannya yang senantiasa
berubah. Wawasan Nusantara juga dapat diartikan sebagai cara
pandang bangsa Indonesia dalam memanfaatkan konstelasi
geografi, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mewujudkan

