Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

68

 1) Meningkatnya pemahaman publik terhadap peran strategis
kegiatan hulu migas. Dalam hal ini peran tokoh masyarakat, tokoh
agama dan tokoh adat sangat penting untuk memberikan pemahaman
yang proporsional terkait peran sektor hulu migas dalam membawa
kesejahteraan dan keamanan bagi masyarakat luas.

2) Berkurangnya aturan/perda yang menghambat bisnis hulu
migas. Semangat otonomi daerah penting untuk mengakselerasi
pembangunan daerah. Namun demikian, euforia otonomi daerah
melalui banyaknya regulasi dana perizinan yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah dapat menghambat proses penciptaan nilai tambah
bisnis di daerah, termasuk di dalam indutri hulu migas.

3) Meningkatnya partisipasi badan usaha lokal pendukung bisnis
hulu migas. Sektor hulu migas memberi peluang kepemilikan
langsung badan usaha lokal atas Wilayah Keija migas melalui
ketentuan "participating interest" di dalam kontrak bagi hasil.
Disamping partisipasi kepemilikan langsung, keberadaan operasi
migas di daerah mempunyai dampak downward linkage berupa
berkembangnya industri barang dan jasa pendukung bisnis.

4) Meningkatnya nilai (value) dan cakupan (scope) Community
Development dan Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah
operasi migas. Peningkatan Community Development dan CSR yang
secara langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di
daerah operasi migas akan mendorong partisipasi masyarakat untuk
menjaga keberlangsungan usaha migas itu sendiri.

5) Meningkatnya koordinasi perencanaan pembangunan antara
pusat dan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
secara efisien dan efektif sehingga tercipta sinkronisasi program dan
kegiatan dinas-dinas pertambangan dan energi daerah otonom baik di
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan instansi tingkat
nasional.
   11   12   13   14   15   16   17