Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

65

                   Negara tahunan. Peraturan Pemerintah No.73 tahun 200160
                   menyebutkan bahwa 50% dari total laba PERTAMINA disetor ke Kas
                   Negara sebagai Bagian Laba Pemerintah (pasal 2 ayat 2 a). Akibatnya,
                   Pertamina tidak mempunyai dana yang cukup untuk melakukan
                   investasi dan melakukan eksplorasi yang sangat membutuhkan dana
                   yang besar.

                             Dibandingkan dengan perlakuan Pemerintah Malaysia
                   terhadap Petronas, dimana Petronas hanya dikenakan pajak
                  perusahaan biasa sehingga mempunyai dana yang cukup untuk
                   investasi di dalam bahkan di luar negeri. Oleh karena itu sangat
                   diharapkan Pemerintah Indonesia memberikan insentif perpajakan
                   kepada Pertamina. Disamping insentif perpajakan,Pemerintah perlu
                  juga memberi berbagai kemudahan/insentif bagi Pertamina untuk
                  melakukan eksplorasi sehingga bisa dengan cepat menghasilkan
                  produksi.

                   7) Meningkatnya kemampuan pendanaan nasional khusus untuk
                  eksplorasi melalui pembentukan dana abadi migas (Petroleum Fund)
                  sehingga mampu meningkatkan jaminan pemenuhan energi (migas)
                  khususnya dan energi alternatif baru dan terbarukan di masa
                   mendatang pada umumnya.

                             Petroleum F und bisa dibentuk dari Penerimaan Negara
                  Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk tanggung jawab nyata kepada
                   generasi yang akan datang mengingat nilai kekayaan sumber daya
                  migas yang dimiliki Indonesia harus dikelola secara
                  berkesinambungan (sustainable). Sumber dana Petroleum Fund dapat
                   dimulai dari bonu-bonus PSC seperti signature bonus, equipm ent
                   bonus, production bonus. (Purwanto, 2012).

60 tentang Perubahan Atas PP No. 18 tahun 1987 tentang penentapan dan penggunaan laba serta cara
pengurusan dan penggunaan cadangan umum PERTAMINA
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17