Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
65
Negara tahunan. Peraturan Pemerintah No.73 tahun 200160
menyebutkan bahwa 50% dari total laba PERTAMINA disetor ke Kas
Negara sebagai Bagian Laba Pemerintah (pasal 2 ayat 2 a). Akibatnya,
Pertamina tidak mempunyai dana yang cukup untuk melakukan
investasi dan melakukan eksplorasi yang sangat membutuhkan dana
yang besar.
Dibandingkan dengan perlakuan Pemerintah Malaysia
terhadap Petronas, dimana Petronas hanya dikenakan pajak
perusahaan biasa sehingga mempunyai dana yang cukup untuk
investasi di dalam bahkan di luar negeri. Oleh karena itu sangat
diharapkan Pemerintah Indonesia memberikan insentif perpajakan
kepada Pertamina. Disamping insentif perpajakan,Pemerintah perlu
juga memberi berbagai kemudahan/insentif bagi Pertamina untuk
melakukan eksplorasi sehingga bisa dengan cepat menghasilkan
produksi.
7) Meningkatnya kemampuan pendanaan nasional khusus untuk
eksplorasi melalui pembentukan dana abadi migas (Petroleum Fund)
sehingga mampu meningkatkan jaminan pemenuhan energi (migas)
khususnya dan energi alternatif baru dan terbarukan di masa
mendatang pada umumnya.
Petroleum F und bisa dibentuk dari Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk tanggung jawab nyata kepada
generasi yang akan datang mengingat nilai kekayaan sumber daya
migas yang dimiliki Indonesia harus dikelola secara
berkesinambungan (sustainable). Sumber dana Petroleum Fund dapat
dimulai dari bonu-bonus PSC seperti signature bonus, equipm ent
bonus, production bonus. (Purwanto, 2012).
60 tentang Perubahan Atas PP No. 18 tahun 1987 tentang penentapan dan penggunaan laba serta cara
pengurusan dan penggunaan cadangan umum PERTAMINA

